PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com – Oknum polisi inisial ETS (35) yang terjerat narkoba menjalani sidang agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (23/2/2022) sore.
Polisi yang berpangkat Brigadir tinggal di Jalan Maribun 2, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan itu didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba dari pos bantuan hukum (Posbakum).
Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut dipimpin hakim ketua, Afrizal didampingi dua hakim anggota dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Hutauruk selaku pemeriksa perkara terdakwa di ruang sidang Kartika.
BACA JUGA: Masuk ke Polres Pematangsiantar, Masyarakat dan Petugas Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, menjual narkoba bukan tanaman sesuai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Majelis hakim bersepakat (confrom) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa,” tandas hakim.
Mendengar putusan itu, terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya seraya berkata,”Saya akan pikir-pikir pak hakim,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui dalam putusan confrom oleh hakim tersebut, karena sebelumnya JPU, Ester menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar serta subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya perkara yang menjerat oknum polisi yang bertugas di Simalungun itu dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (14/10/2021).
BACA JUGA: Tersangkut Peredaran Sabu, 2 Pria Dibekuk Polisi di Pematangsiantar
Adapun barang bukti yang disita untuk dimusnahkan dari terdakwa yakni 1 buah bong alat hisap dari sebuah kotak margarin merek Forvita warna hijau, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu, 1 buah mancis dan jarum, 1 bungkus kotak sabun berisi 2 buah plastik klip terdapat 13 paket narkotika jenis sabu 1,04 gram, 10 (sepuluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) , 1 (satu) unit HP merk Nokia, 1 (satu) unit HP merk Samsung, 1 (satu) unit HP merk Infinix 1 (satu) unit handphone realme warna biru. (Ando)








