PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com – Tersangkut peredaran gelap narkotika jenis sabu, dua pria inisial Y (29) dan D (31) dibekuk petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, kedua tersangka yakni inisial Y warga Kecamatan Siantar Utara dan D tinggal di Kecamatan Siantar Timur diamankan petugas dari dua lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA:Rusak Lahan Kebun Kelapa Sawit Warga, Polisi Kejar Tersangka Mantan Kades Ujung Batu I
“Awalnya tersangka Y kita tangkap pertama kali setelah mendapat laporan dari masyarakat bertransaksi sabu di pinggir Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (11/2/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (14/2/2022).
Dari penangkapan itu kata Rusdi, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,40 gram, 1 unit handphone merk Infinix dan uang sebanyak Rp 70 ribu milik Y. Hanya saja setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial D.
Usai mendengar pengakuan Y, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap inisial D di rumahnya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (11/2/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Diduga Pengedar Sabu, KS Diciduk Di Kuburan Umum Batu Karang
“Kita tangkap tersangka di rumahnya. Hasil penggeledahan, tepatnya di dalam kamar ditemukan uang sebanyak Rp 100 ribu, 1 buah plastik klip yang berisi 2 paket sabu seberat 2,28 gram, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong,” sebutnya.
Lanjut Rusdi, setelah keseluruhan barang bukti dikumpulkan dan hasil interogasi petugas, pengakuan tersangka barang haram itu miliknya. “Jadi kedua tersangka bersama barang bukti telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ando)








