Kedua Kalinya, Ketua Komisi A Bakal Diperiksa Ombudsman Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID Sumut

Ombudsman RI Sumut Layangkan Surat Panggilan ke Biro Psikologi UMA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN | kliksumut.com – Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut, terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dijumpai dikantor Ombudsman RI di kantornya Jl. Sei Besitang Medan, Sei Sekambing D, Medan Petisah, Senin (14/2/2022) siang.

BACA JUGA: Ketua Komisi A Hendro Susanto Diperiksa Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID Sumut

“Jadi kita belum bisa memberi keputusan, ini masih pengembangan dan pendalaman,” kata Abyadi.

Terkait diduga pelanggaran maladministrasi di seleksi KPID Sumut ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga akan mengundang pihak terkait lainnya, guna mengumpulkan keterangan yang ada.

“Belum tau siapa saja yang akan kita undang. Tapi ini belum tuntas, maka kami belum bisa memberi tahu hasilnya apa,” jelas Abyadi.

Diketahui, Ketua Komisi A, DPRD Sumut, Hendro Susanto sebelumnya menghadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, pada Jumat (11/2/2022) lalu. Dugaan maladministrasi mengarah pada SK 2 orang petahana yakni Drs Muhammad Syahrir M.I.Kom, dan Ramses Simanullang, SE, MSi dianggap tidak sah.

BACA JUGA: Kisruh Seleksi KPID Sumut, Ketua DPRD Sumut Akan Panggil Komisi A

Menurut relugasi yang ada, seharusnya melarang kedua nama tersebut untuk ikut proses seleksi hanya pada fit and proper test. Kedua orang itu harus mengikuti tes akademik, psikotes, dan wawancara sebagaimana ketetapan panitia seleksi. (tim)

Pos terkait