PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com – Masyarakat maupun personel yang hendak masuk ke Mako Polres Pematangsiantar beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat wajib menjalani scan barcode Aplikasi Peduli Lindungi.
Penerapan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi itu guna mengetahui riwayat perjalanan masyarakat selama pandemi Covid-19 mulai diberlakukan, Kamis (17/2/2022).
BACA JUGA: Tekankan Prokes, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Masker kepada Masyarakat
“Tujuan ini semua untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan petugas guna mengetahui perjalanan riwayat lokasi mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut setiap orang baik personel maupun masyarakat (pengunjung) diwajibkan memindai code yang telah tersedia melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk membantu partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi Covid-19.
Apabila masyarakat mengalami suhu tubuh melebihi batas normal maka akan disuruh pulang dan disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA: Tinjau Gerakan 1000 Vaksin Kejari Pematangsiantar, Kajati Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes
“Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19,” tukasnya.
Ia menambahkan, penjagaan masuk Mako Polres Pematangsiantar di jaga ketat oleh propam bekerjasama dengan petugas urusan kesehatan. “Ini dilaksanakan setiap hari dengan harapan tidak ada orang lagi dengan gejala Covid-19 masuk ke wilayah Polres Pematangsiantar, sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” jelasnya. (Ando)








