Nadiem Makarim Bantah Buat Grup WhatsApp Demi Proyek Chromebook, Kuasa Hukum: “Tak Ada Satu Pun Bahas Chrome”

Nadiem Makarim Bantah Buat Grup WhatsApp Demi Proyek Chromebook, Kuasa Hukum: “Tak Ada Satu Pun Bahas Chrome”
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tudingan bahwa dirinya membuat grup WhatsApp (WA) untuk menggolkan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, yang menegaskan bahwa grup tersebut sama sekali tidak membahas soal Chromebook.

Tabrani menjelaskan bahwa grup WA yang disebut-sebut itu memang dibuat sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri. Grup bernama Mas Menteri Core Team tersebut berisi sejumlah ahli pendidikan dan bertujuan untuk mendiskusikan ide-ide pengembangan teknologi di bidang pendidikan.

“Di WA itu sebenarnya kita punya ada seribu lembar lebih percakapan yang sempat kita print. Tidak ada satu pun yang menyebut Chrome atau Chromebook,” ujar Tabrani kepada awak media di Jakarta, Senin (27/10/2025).

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Dihadiri Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka

Menurut Tabrani, konteks percakapan di dalam grup itu murni mengenai pemanfaatan teknologi untuk sistem pendidikan nasional.

Bacaan Lainnya

“Konteksnya itu sebenarnya soal bagaimana menciptakan sistem pendidikan yang didukung teknologi. Awalnya seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tabrani tidak membantah bahwa grup tersebut memang dibuat sebelum Nadiem resmi menjabat. Namun hal itu bukanlah pelanggaran, karena saat itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah beberapa kali meminta Nadiem untuk menyiapkan diri sebagai Menteri Pendidikan.

“Enggak ada salahnya kan kalau kita mau diangkat jadi suatu jabatan, kita sudah tahu dan bersiap. Jadi kita bertindak lebih dulu membuat gagasan dan program 5 tahun ke depan,” tutur Tabrani.

Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Status tersangka tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025, dan Nadiem langsung ditahan tak lama setelahnya.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Nadiem Tidak Terima Uang dalam Kasus Laptop Chromebook: Kejagung Tegaskan Korupsi Bukan Hanya Memperkaya Diri

Mantan CEO Gojek itu sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir, sementara pihak Nadiem menegaskan akan melawan tuduhan tersebut dengan bukti dan saksi ahli. (KSC)

Pos terkait