Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita di Londut

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita di Londut
Tersangka HA alias G seorang residivis yang ditangkap sekaitan dugaan perdagangan narkotika sabu (kliksumut.com/Fajar)

KLIKSUMUT.COM | LABURA – Belum kapok berurusan dengan hukum, seorang residivis kasus narkotika berinisial HA alias G (37) kembali diamankan polisi. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, saat berada di belakang sebuah rumah di Dusun II, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (7/9/2026) malam.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Desa Londut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Kualuh Hulu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

BACA JUGA: Bupati Asahan Lepas Kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15, Pesan Jaga Sportivitas dan Jauhi Narkoba

Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal melakukan pemantauan hingga mendapati seorang pria yang dicurigai tengah melakukan aktivitas berkaitan dengan narkotika.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga.

Bacaan Lainnya

Di dalam dompet tersebut ditemukan 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, terdiri atas 10 bungkus berukuran kecil dan satu bungkus berukuran sedang.

Dari pemeriksaan awal, total berat bruto barang bukti diduga sabu tersebut mencapai 2,13 gram. Polisi juga menyita satu plastik klip kecil kosong, satu unit handphone Vivo warna biru, sebuah dompet kecil bermotif bunga serta uang tunai Rp260.000.

Saat menjalani pemeriksaan awal, HA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang disebut berdomisili di wilayah Kabupaten Asahan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, Selasa (8/9/2026) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Polres Labuhanbatu akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Aswin.

BACA JUGA: Viral di Medsos! Warga Bakar Kantor Agrinas Palma Nusantara 1 di Labura, Dipicu Kematian Seorang Pria

Saat ini HA beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok berinisial K yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait