Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Dihadiri Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Dihadiri Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Pantauan Kompas.com di lokasi menunjukkan dukungan keluarga dan kerabat dekat terhadap Nadiem. Tampak hadir ayahnya, Nono Anwar Makarim, sang istri Franka Franklin, hingga aktris senior Christine Hakim di ruang sidang, duduk di kursi pengunjung.

Sidang hari ini beragenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon dalam perkara praperadilan ini.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Nadiem setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Melalui kuasa hukumnya, Nadiem meminta hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Prabowo Bertemu Jokowi secara Tertutup, Ini Bocoran Isi Pembicaraannya

Beberapa poin penting dari keberatan yang disampaikan tim hukum Nadiem antara lain:

  • Tidak ada pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan.

  • Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama: 4 September 2025.

  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dikirimkan sebelumnya.

  • Belum ada hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Tim hukum menilai tindakan Kejagung sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam permohonannya, kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam pelaksanaan proyek digitalisasi tersebut.

BACA JUGA: Korban Tewas Bertambah, 45 Jiwa Meninggal Dunia di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Lebih jauh, mereka mengungkap bahwa program itu:

  • Tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.

  • Tidak memiliki struktur program dan alokasi anggaran yang jelas.

Pihak Nadiem juga memohon agar jika kasus ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan, maka bentuk penahanan dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah, mengingat posisi Nadiem sebagai tokoh publik dan mantan menteri yang kooperatif. (KSC)

Pos terkait