Hotman Paris Sebut Nadiem Tidak Terima Uang dalam Kasus Laptop Chromebook: Kejagung Tegaskan Korupsi Bukan Hanya Memperkaya Diri

Hotman Paris Sebut Nadiem Tidak Terima Uang dalam Kasus Laptop Chromebook: Kejagung Tegaskan Korupsi Bukan Hanya Memperkaya Diri
NADIEM TERSANGKA: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan usai Kejagung RI menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kamis (4/9/2025).

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Unsur korupsi tidak hanya sebatas tindakan atau perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan saja, tetapi juga perbuatan atau kebijakan yang dapat memperkaya orang lain.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan d Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Penegasan ini mengemukan sebagai tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang membela mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan

Dalam pernyataannya, Hotman menyebut kliennya tidak menerima uang dari proyek dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek hingga menjerat Nadiem menjadi seorang pesakitan, Jumat (5/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri, tapi juga memperkaya orang lain. Unsurnya sudah jelas di situ,” tegas Anang Supriatna.

Anang menambahkan, tim penyidik Kejagung tetap akan mendalami semua fakta hukum yang berkaitan dengan kasus ini, meskipun pernyataan pembelaan dari pihak kuasa hukum adalah hal yang wajar dalam proses hukum.

“Apakah nanti akan ada pihak lain yang terlibat, kita lihat saja. Saat ini, kasus Chromebook menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem,” lanjut Anang.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbud

Kejagung Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, Kejaksaan menetapkan tersangka baru yakni NAM, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA: Kasus Laptop Rp9,3 Triliun: Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam, Kejagung Bongkar Rencana Pengadaan Sejak Sebelum Jadi Menteri

Salah satu bukti yang menyeret nama Nadiem adalah keterlibatannya dalam beberapa pertemuan dengan pihak Google. Dalam pertemuan tersebut dibahas penggunaan sistem operasi Google Chrome OS untuk perangkat laptop yang nantinya digunakan oleh peserta didik di Indonesia.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan terakhir pada awal September 2025. (KSC)

Pos terkait