Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Rencana pengadaan diduga disusun sebelum ia menjabat.
KLIKSUMUT.COM | KLIKSUMUT.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung pada Selasa (15/7/2025), Nadiem menjalani sesi tanya jawab selama sekitar 10 jam, mulai pukul 08.59 WIB hingga 18.06 WIB. Namun demikian, ia tetap enggan membeberkan detail pemeriksaan kepada awak media.
BACA JUGA: Stafsus Nadiem Terlibat! Kejagung Ungkap Jurist Tan Rancang Proyek Chromebook Sejak 2019, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ucap Nadiem singkat di Lobi Gedung Bundar Jampidsus.
Tak sampai satu menit, mantan bos Gojek itu langsung berpamitan dan meminta izin untuk kembali ke keluarganya. “Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucapnya sebelum meninggalkan lokasi.
Rencana Pengadaan Sejak Sebelum Menjabat Menteri
Penyidik Kejagung mengungkap bahwa rencana pengadaan laptop Chromebook ini sudah dirancang sejak Agustus 2019, atau dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Jokowi.
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar membeberkan bahwa Nadiem bersama calon stafsusnya — Jurist Tan dan Fiona Handayani — telah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” untuk merancang program digitalisasi pendidikan, termasuk penggunaan Chrome OS dari Google sebagai sistem operasi utama.
Empat Tersangka, Salah Satunya Eks Stafsus Nadiem
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
1. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
2. Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek.
3. Mulyatsyah, eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021.
4. Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar dan KPA tahun 2020–2021.
Mereka diduga bekerja sama melaksanakan pengadaan secara terarah ke produk Chromebook, bahkan sebelum proses lelang dilakukan.
Bertemu Google, Bahas Co-Investment 30%
Setelah resmi menjabat menteri, Nadiem tercatat melakukan dua kali pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari dan April 2020, bersama dua perwakilan Google berinisial WKM dan PRA. Pertemuan ini berlanjut melalui Jurist Tan, yang kemudian menyampaikan hasil negosiasi berupa co-investment sebesar 30% dari Google untuk program digitalisasi Kemendikbudristek.
Dalam berbagai rapat resmi, Jurist menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pejabat struktural Kemendikbudristek, termasuk Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Arahan Lewat Zoom Meeting
Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memberi arahan langsung melalui Zoom Meeting kepada para tersangka, agar pengadaan laptop TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS.
Arahan ini kemudian dieksekusi dengan berbagai cara, termasuk menyusun dokumen kajian teknis yang mengarahkan pada pemilihan sistem operasi buatan Google.
Proyek Rp9,3 Triliun, Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun
Dari program digitalisasi tersebut, sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook dibeli dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah.
Namun, berdasarkan hasil audit ahli, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Salah satu sebabnya adalah Chromebook tidak optimal digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) karena ketergantungan tinggi terhadap koneksi internet, yang hingga kini belum merata di seluruh Indonesia.
Status Nadiem Masih Saksi, Tapi Bisa Naik
Meski banyak namanya disebut dalam dokumen penyidikan, status hukum Nadiem Makarim masih sebagai saksi. Namun, Kejagung menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru bila dua alat bukti yang cukup sudah ditemukan.
BACA JUGA: Diperiksa Hari Ini, Nadiem Makarim Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun
“Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka,” tegas Abdul Qohar.
Ia juga menambahkan, penyidik masih mendalami ada tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem dari proyek pengadaan laptop ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek ini menjadi sorotan publik karena nilai anggaran yang sangat besar dan nama tokoh penting seperti Nadiem Makarim yang turut terseret. Meski statusnya masih sebagai saksi, sejumlah fakta penyidikan mengindikasikan keterlibatan aktifnya dalam perencanaan program sejak sebelum menjabat menteri. Kejagung terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru. (KSC)








