Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek seret eks staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan. Proyek digitalisasi pendidikan disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek terus bergulir. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap peran penting mantan Staf Khusus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), dalam perencanaan proyek sejak awal.
Qohar menyebut, rencana pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini telah dimulai sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada Desember 2019.
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan saudara NAM (Nadiem Makarim) dan saudari FN membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Setelah Nadiem menjabat, pembahasan proyek digitalisasi pendidikan langsung dipercepat. Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri, disebut memimpin sejumlah rapat melalui Zoom meeting bersama tersangka lainnya, termasuk Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsah (eks Direktur SMP), serta konsultan bernama Ibrahim Arief (IBAM).
“Tersangka JT bersama FN memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting dan meminta SW, MUL, serta IBAM hadir dalam pertemuan-pertemuan tersebut,” lanjut Qohar.
Proyek Diduga Sarat Kepentingan, Paksa Spesifikasi Chromebook
Dalam penyelidikan, proyek ini ternyata diduga dipaksakan untuk menggunakan sistem operasi berbasis Chrome (Chromebook), meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan Chromebook tidak efektif digunakan sebagai sarana pembelajaran di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu kendala utama adalah kebutuhan koneksi internet yang stabil dan kuat, sementara tidak semua daerah di Indonesia memiliki infrastruktur jaringan yang memadai.
“Diduga ada pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis yang baru agar menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook dalam pengadaan TIK ini,” tegas Qohar.
Pengadaan laptop Chromebook berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022, dengan total anggaran negara yang dikeluarkan mencapai Rp9,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara sementara mencapai Rp1,98 triliun.
4 Tersangka Ditetapkan, Jurist Tan Salah Satunya
Kasus yang resmi naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 ini telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan proyek
- Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
- Mulyatsah (MUL) – Eks Direktur SMP Kemendikbudristek
Keempatnya diduga kuat terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengondisian proyek pengadaan TIK agar mengarah pada penggunaan Chromebook, terlepas dari kajian efektivitas yang meragukan.
Anggaran Fantastis, Hasil Minim
Total anggaran yang digunakan untuk proyek ini sangat besar, yaitu:
- Rp3,58 triliun untuk pengadaan TIK di Kemendikbudristek
- Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Meski menghabiskan lebih dari Rp9 triliun, hasil proyek disebut tidak maksimal dan tidak mendukung kebutuhan pembelajaran secara merata di seluruh Indonesia. Proyek ini kini menjadi sorotan publik karena diduga menjadi ladang bancakan dana pendidikan di era digital.
Google Ikut Terseret dalam Pembahasan Awal
Menariknya, proyek ini juga sempat dibicarakan langsung oleh Nadiem Makarim dengan pihak Google pada Februari dan April 2020. Hal ini memperkuat dugaan bahwa spesifikasi sistem operasi berbasis Chrome memang sudah dirancang sejak awal.
Namun, belum ada indikasi apakah pihak Google mengetahui atau terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi.
Publik Desak Usut Tuntas, Nama Nadiem Disorot
Keterlibatan nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam tahap awal perencanaan proyek membuat publik mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih jauh perannya. Meskipun hingga kini Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka, banyak pihak menilai transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. (KSC)








