Kejagung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan

Kejagung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan ini diumumkan usai pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem yang berlangsung hari ini.

“Pada hari ini, kami menetapkan tersangka baru berinisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem juga langsung ditahan oleh Kejagung untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Berdasarkan penyelidikan Kejagung, diduga kuat ada pemufakatan jahat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.

BACA JUGA: Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

Tim teknis disebut-sebut diarahkan untuk menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan ChromeOS sebagai sistem operasi utama, meskipun uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 telah menunjukkan hasil yang tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan pendidikan saat itu.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini: Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek (2020–2021), Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan era Nadiem dan Ibrahim Arief – Konsultan Perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi di Kemendikbudristek

BACA JUGA: Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbud

Bacaan Lainnya

Dengan masuknya nama besar seperti Nadiem Makarim dalam daftar tersangka, skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang mengguncang sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.

Nadiem Makarim dikenal publik sebagai tokoh muda inspiratif, pendiri platform transportasi daring Gojek, dan pernah dianggap simbol reformasi digital di pemerintahan. Namun kini, namanya justru tercoreng oleh dugaan keterlibatannya dalam korupsi yang merugikan negara dan dunia pendidikan. (KSC)

Pos terkait