KLIKSUMUT.COM | SUMATERA SELATAN – Seorang pria berinisial IR (45) ditangkap oleh Tim Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, VM (31), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 20.35 WIB di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban VM meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut dan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan tewas.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU untuk memburu pelaku yang sempat melarikan diri.
BACA JUGA: Polres Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Melky Refanta di Tiga Lokasi
“Kami langsung bentuk tim untuk melakukan pengejaran lintas provinsi. Dari hasil pelacakan digital dan informasi lapangan, pelaku diketahui bersembunyi di Muaro Jambi,” ujar Kombes Pol. Johannes Bangun, Senin (27/10/2025).
Pelarian IR akhirnya terhenti di sebuah perumahan di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Minggu (26/10/2025). Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan IR saat melakukan aksi pembunuhan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Diduga kuat, aksi itu dipicu oleh perselisihan pribadi antara pelaku dan korban, namun pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap IR.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan segera dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan,” tutup Johannes. (KSC)








