KLIKSUMUT.COM | PADANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penyiksaan terhadap seorang balita berusia dua tahun di Kota Padang, Sumatera Barat.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya hingga mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh serta gangguan pada kondisi kesehatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut pelanggaran hak dasar anak untuk memperoleh perlindungan dan kasih sayang dalam lingkungan keluarga.
Menteri PPPA menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang tua sebagai pihak yang seharusnya menjadi pelindung utama anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih ketika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan. Pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganannya,” tegas Menteri PPPA, Sabtu (27/6/2026).
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang tetangga yang hendak mengantarkan makanan ke rumah korban mendapati kondisi balita dalam keadaan memprihatinkan dengan tubuh dipenuhi luka.
Meski ibu korban sempat enggan melaporkan kejadian tersebut karena rasa takut, laporan akhirnya disampaikan kepada pihak kepolisian sehingga korban dapat segera memperoleh pertolongan dan penanganan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Padang dengan pendampingan dari berbagai instansi, di antaranya:
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB);
- Dinas Sosial;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan perkembangan terbaru, kondisi kesehatan dan status gizi korban mulai menunjukkan perbaikan. Selain perawatan medis, korban juga telah memperoleh layanan pendampingan dari psikolog klinis guna membantu proses pemulihan trauma.
Menteri PPPA menegaskan bahwa penanganan korban tidak boleh berhenti pada proses penyelamatan maupun penegakan hukum semata.
Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus memastikan korban memperoleh pemulihan fisik, psikologis, pemenuhan gizi, serta perlindungan jangka panjang agar dapat kembali tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Penanganan terhadap korban tidak boleh berhenti pada penyelamatan dan proses hukum semata. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait perlu memastikan pemulihan fisik, psikologis, pemenuhan gizi, serta perlindungan jangka panjang bagi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal setelah mengalami peristiwa traumatis ini,” ujar Menteri PPPA.
Selain balita tersebut, ibu korban juga diketahui merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena itu, Kementerian PPPA memandang perlu adanya pendampingan menyeluruh bagi ibu dan anak, termasuk penyediaan tempat tinggal yang aman serta layanan pemulihan yang berkelanjutan sesuai kebutuhan mereka.
Kementerian PPPA memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah atas langkah cepat dalam menangani kasus ini.
Ke depan, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin diperkuat, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil korban, perlindungan sosial, serta pendampingan berkelanjutan bagi keluarga.
“Kami berharap seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak korban kekerasan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih secara optimal. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bukan urusan privat, melainkan persoalan yang harus dicegah dan ditangani bersama,” tegas Menteri PPPA.
Menutup pernyataannya, Menteri PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kantor kepolisian setempat, maupun layanan SAPA 129 melalui telepon atau WhatsApp 08111-129-129, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang dibutuhkan.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. (KSC)
TIM REDAKSI








