KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkap fakta memprihatinkan terkait tingginya angka kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, sebanyak 83,85 persen anak penyandang disabilitas pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.
Sementara itu, sebanyak 64,57 persen anak disabilitas dilaporkan mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir sebelum survei dilakukan.
Data tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan Sekolah Rakyat yang kini mulai berkembang di berbagai daerah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menegaskan bahwa anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang sangat rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, penelantaran, hingga eksploitasi.
“Anak penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan, diskriminasi, penelantaran, dan memiliki keterbatasan akses layanan pendidikan maupun pendampingan,” ujar Titi Eko dalam Focus Group Discussion Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Sekolah Rakyat di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, tingginya prevalensi kekerasan terhadap anak disabilitas harus dipahami seluruh pihak yang berada di lingkungan pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan non-guru di Sekolah Rakyat.
Titi menegaskan perlindungan anak disabilitas telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemen PPPA menekankan bahwa keberhasilan Sekolah Rakyat tidak hanya diukur dari terbukanya akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak.
“Sekolah Rakyat harus mampu menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, ramah anak, dan bebas diskriminasi bagi seluruh peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas intelektual,” kata Titi Eko.
Pemerintah juga menilai sistem perlindungan anak yang telah dibangun selama ini harus mampu menjawab kebutuhan anak-anak disabilitas secara inklusif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Perwakilan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Ika Nugrahaeni mengungkapkan bahwa berdasarkan identifikasi awal, saat ini terdapat puluhan anak penyandang disabilitas yang telah bersekolah di Sekolah Rakyat.
BACA JUGA: Gus Ipul Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sampang
Rinciannya meliputi: 6 anak tingkat SD, 66 siswa tingkat SMP di 25 Sekolah Rakyat dam 71 siswa tingkat SMA. Mayoritas anak merupakan penyandang disabilitas intelektual yang membutuhkan metode pembelajaran dan pendampingan khusus.
Menurut Ika, sekolah masih menghadapi berbagai tantangan dalam menangani anak disabilitas, mulai dari stigma sosial hingga keterbatasan sumber daya pendidikan inklusif.
“Kami masih menghadapi kendala seperti stigma terhadap anak disabilitas, kelelahan emosional pendamping, minimnya pemahaman keluarga, hingga keterbatasan layanan pendampingan,” jelasnya.
Selain itu, sekolah juga mengalami keterbatasan guru pendamping khusus, minim pelatihan pendidikan inklusif, serta sistem asesmen yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan anak disabilitas.
Ika juga menyoroti tingginya kerentanan anak disabilitas terhadap: perundungan, kekerasan seksual, eksploitasi dan diskriminasi
Bahkan hambatan komunikasi yang dialami sebagian anak membuat proses pelaporan kasus kekerasan menjadi lebih sulit.
Kepala SMP Sekolah Rakyat 10 Bogor, Fitri Puspitasari menyebut pihaknya saat ini mendampingi 10 anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus dalam proses belajar sehari-hari.
“Anak-anak ini membutuhkan pendampingan yang berbeda, baik dalam pembelajaran maupun pengasuhan sehari-hari. Karena itu, kami membutuhkan dukungan lintas sektor,” ujar Fitri.
Forum diskusi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperkuat perlindungan anak disabilitas di Sekolah Rakyat, di antaranya:
- Penguatan sistem perlindungan dan pengasuhan anak disabilitas
- Pemetaan kebutuhan anak penyandang disabilitas
- Peningkatan kapasitas guru dan pendamping
- Kolaborasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Penguatan kerja sama dengan UPTD PPA
- Pengembangan sistem monitoring lintas kementerian
Ke depan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia akan melaksanakan joint monitoring ke Sekolah Rakyat di berbagai daerah guna memastikan layanan pendidikan, perlindungan, dan pendampingan anak disabilitas berjalan optimal.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang benar-benar inklusif dan bebas kekerasan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk anak penyandang disabilitas. (KSC)
TIM REDAKSI








