KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Jumat (27/2/2026). BBP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan importasi barang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026, dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Sdr BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan Republik Indonesia, KPK mengungkap adanya peran pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Salisa Asmoaji (SA).
Menurut Asep, SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir. Tindakan tersebut disebut dilakukan atas perintah langsung BBP dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS).
BACA JUGA: Menteri Agama Nasaruddin Umar Datangi KPK, Klarifikasi Penggunaan Pesawat Khusus ke Sulsel
Dana yang terkumpul diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor (kepabeanan) serta pengurusan cukai.
KPK mengungkap bahwa uang hasil dugaan korupsi tersebut disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan “safe house”. Apartemen itu telah disewa SA sejak pertengahan 2024 atas arahan BBP dan SIS.
Pada awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan SA untuk membersihkan lokasi tersebut dan memindahkan uang ke safe house lain yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Namun, langkah tersebut terendus oleh penyidik KPK. Tim kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar. Uang tersebut disimpan dalam lima koper di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA: KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pajak di Jakarta Utara, Nilai Suap dan Aset Miliaran Rupiah Diamankan
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper,” kata Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang berdampak langsung pada penerimaan negara. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang mencoreng institusi strategis di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut. (KSC)
TIM REDAKSI








