KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pajak di Jakarta Utara, Nilai Suap dan Aset Miliaran Rupiah Diamankan

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pajak di Jakarta Utara, Nilai Suap dan Aset Miliaran Rupiah Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 9 Januari 2026, di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi ini, delapan orang berhasil diamankan, terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan empat pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Jabodetabek. “Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak dan empat lainnya adalah pihak swasta,” jelas Budi, Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA: KPK Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara BPK

Selain menangkap para tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing (valas), serta logam mulia. Menurut Budi, nilai total barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa OTT ini terkait kasus suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ungkapnya. Operasi ini melibatkan pegawai Kantor Pajak Wilayah Jakarta Utara dan beberapa pihak wajib pajak (WP).

BACA JUGA: Dua Jaksa Terjaring OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung, 43 Kajari Diganti Jelang Akhir Tahun

KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pajak. “Kami akan terus melakukan operasi tangkap tangan untuk menindak praktik suap yang merugikan negara,” kata Budi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai pajak dan pelaku usaha agar patuh terhadap aturan perpajakan, serta tidak terlibat dalam praktik suap yang merugikan keuangan negara. (KSC)

Bacaan Lainnya

TIM REDAKSI

Pos terkait