KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Duta Besar Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, melakukan pertemuan resmi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat (27/2/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan hubungan bilateral, termasuk kemungkinan kerja sama pertukaran narapidana antara Indonesia dan Yaman.
Dalam pertemuan itu, Dubes Salem menegaskan bahwa relasi kedua negara tidak sekadar hubungan diplomatik formal, tetapi memiliki akar sejarah panjang sejak abad ke-7 Hijriah. Migrasi masyarakat Yaman ke Indonesia, menurutnya, telah melahirkan banyak tokoh nasional keturunan Yaman.
Beberapa di antaranya adalah Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas, serta cendekiawan dan diplomat Alwi Shihab.
“Indonesia adalah negara kedua bagi kami. Hubungan ini adalah hubungan sejarah dan kekeluargaan yang harus terus diperkuat,” ujar Dubes Salem.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah kemungkinan penerapan skema transfer of sentenced persons (TSP) atau pertukaran narapidana. Dubes Salem mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima warga negara Yaman yang tengah menjalani proses hukum di Indonesia. Berdasarkan komunikasi dengan lembaga pemasyarakatan, para narapidana tersebut disebut berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemerintah Yaman berharap terdapat mekanisme yang memungkinkan warga negaranya menjalani sisa hukuman di tanah air melalui kerja sama hukum bilateral.
Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan awal, terdapat tiga narapidana berkewarganegaraan Yaman yang saat ini menjalani pidana di Indonesia. Sementara itu, di Yaman terdapat satu WNI yang ditahan terkait kasus perdagangan.
“Kami meminta agar permohonan resmi dapat disampaikan melalui Menteri Kehakiman atau otoritas terkait di Yaman. Secara prinsip dapat dibahas, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana. Rancangan Undang-Undang tentang TSP masih dalam proses pembahasan di DPR. Untuk sementara, mekanisme yang memungkinkan adalah penyelesaian per kasus melalui kesepakatan bilateral yang membutuhkan koordinasi intensif antarotoritas kedua negara.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyampaikan doa agar situasi di Yaman terus membaik. Ia mengapresiasi dukungan otoritas Yaman dalam proses evakuasi WNI pada periode sebelumnya.
Saat ini tercatat sekitar 7.000 WNI berada di Yaman untuk menempuh pendidikan di berbagai universitas dan institusi keagamaan.
Selain itu, pertemuan juga membahas keberadaan warga Yaman berstatus pengungsi di Indonesia. Dubes Salem menyampaikan terdapat sekitar 533 warga Yaman yang tercatat sebagai pengungsi.
Menko Yusril menjelaskan bahwa Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu, kebijakan Indonesia adalah menempatkan diri sebagai negara transit sementara sebelum para pengungsi dipindahkan ke negara ketiga.
Dalam penanganannya, pemerintah berkoordinasi dengan organisasi internasional seperti UNHCR dan International Organization for Migration guna memastikan pendekatan kemanusiaan tetap berjalan sesuai kapasitas nasional.
BACA JUGA: SMSI Tunggu Rapimnas untuk Sikapi Perjanjian Dagang RI–AS
Tak hanya isu hukum dan kemanusiaan, kedua pihak juga membahas rencana aktivasi kembali komite bersama Indonesia–Yaman serta penguatan konsultasi politik antar kementerian luar negeri.
Dubes Salem berharap sejumlah kesepakatan kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya dapat diimplementasikan lebih optimal. Pertemuan ditutup dengan komitmen melanjutkan komunikasi teknis melalui jalur diplomatik, khususnya dalam pembahasan pertukaran narapidana dan isu bilateral lainnya.
Dengan hubungan historis dan kedekatan sosial yang telah terjalin selama berabad-abad, Indonesia dan Yaman sepakat memperkuat kerja sama secara konstruktif, berlandaskan prinsip saling menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara. (KSC)
TIM REDAKSI








