KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026.
Salah satu klausul dalam perjanjian tersebut memicu perhatian kalangan pers nasional. SMSI menegaskan organisasi masih menunggu pembahasan internal melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sebelum mengambil keputusan resmi.
Klausul Digital Jadi Sorotan
Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital memuat ketentuan yang mengharuskan Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri. Dukungan itu mencakup lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.
BACA JUGA: Ketua SMSI Firdaus Tegaskan Peran Strategis Pers Siber di Cilegon
Sejumlah kalangan pers menilai klausul tersebut berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, terutama dalam penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).
Makali menjelaskan, ia menghadiri pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, sebagai bentuk partisipasi atas undangan. Ia menegaskan kehadirannya tidak merepresentasikan sikap resmi organisasi, pada Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, pandangan yang ia sampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.
BACA JUGA: SMSI Kunjungi Museum Multatuli Lebak, Tegaskan Spirit Jurnalistik HPN 2026
Tunggu Keputusan Rapimnas
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan organisasi yang ia pimpin masih menunggu pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.
Ia menambahkan, Rapimnas mendatang menjadi momentum untuk menyinkronkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dengan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.
“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.
BACA JUGA: Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
Sikap Rakernas dan Agenda Kedaulatan Digital
Dalam Rakernas SMSI pada 7 Februari 2026, peserta menetapkan sejumlah langkah strategis. SMSI memutuskan tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights. Organisasi ini juga mendorong pemerintah segera menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.
Selain itu, SMSI mendorong pemerintah membangun platform nasional untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Platform tersebut diharapkan menjadi sarana komunikasi pemerintah dan publik.
SMSI juga mengusulkan agar platform itu mampu memonetisasi media siber nasional guna mendorong kebangkitan bisnis media digital dalam negeri. Selain itu, organisasi ini meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi menjaga kesinambungan ekosistem digital nasional.
Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS baru akan ditentukan setelah pimpinan organisasi membahasnya secara menyeluruh dalam Rapimnas mendatang. (KSC)








