KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Kali ini, penyidik memeriksa pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah, sebagai saksi pada Kamis (23/4/2026).
Khalid tiba di gedung KPK dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah diselidiki.
“Saya dipanggil menjadi saksi. Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujar Khalid kepada awak media.
Setelah melakukan registrasi di lobi, Khalid langsung menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses klarifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap mekanisme pengisian kuota haji khusus, khususnya dari tambahan kuota yang diberikan kepada Indonesia.
BACA JUGA: OTT KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Pemerasan
Penyidik, kata Budi, fokus menelusuri peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dugaan praktik jual beli kuota.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami bagaimana mekanisme pengisian kuota haji khusus, termasuk dugaan adanya praktik jual beli kuota oleh para biro travel atau PIHK,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024, ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan.
BACA JUGA: KPK Raup Rp10,9 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi Maret 2026
KPK menemukan indikasi bahwa pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan, dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelaku usaha travel haji, akan terus dilakukan guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak jemaah serta transparansi pengelolaan ibadah haji di Indonesia. (KSC)
TIM REDAKSI





