KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.
Gatut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (12/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.17 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Ia hanya menyampaikan satu kata singkat.
“Maaf,” ucapnya sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pelantikan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN tanpa tanggal dan tanpa salinan.
BACA JUGA: KPK Raup Rp10,9 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi Maret 2026
“Dokumen ini diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar loyal dan menuruti perintah,” jelas Asep.
Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melalui perantara ajudannya. Total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar kepada sedikitnya 16 OPD.
Tak hanya itu, Gatut juga diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran setelah melakukan penggeseran atau penambahan anggaran di sejumlah OPD.
Ia juga disebut mengatur proyek pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.
“Surat pernyataan mundur itu sudah menjadi ancaman nyata bagi ASN,” tegas Asep.
Dari hasil penyidikan sementara, realisasi uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,7 miliar sebelum OTT dilakukan.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
BACA JUGA: MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas, Soroti Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Selain itu, sebagian uang juga disebut digunakan untuk pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan terhadap aparatur sipil negara.
Penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. (KSC)
TIM REDAKSI





