KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali menyerukan penyelesaian damai atas konflik agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat adat di kawasan Danau Toba dan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, di tengah janji mencari solusi “win-win”, masyarakat adat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah di lapangan.
Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menyatakan bahwa konflik ini berakar pada perbedaan pandangan mengenai status lahan. Masyarakat adat mengklaim tanah sebagai wilayah ulayat turun-temurun, sedangkan PT TPL memegang izin konsesi dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh negara.
“Masyarakat merasa tanah mereka telah dikelola tanpa penyelesaian hak yang jelas, sementara perusahaan memiliki dasar hukum dan izin resmi,” ujar Basarin saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (17/10/2025).
Pemerintah Masih Berperan sebagai Mediator
Pemprov Sumut hingga kini lebih berperan sebagai fasilitator administratif. Beberapa surat telah dikirimkan ke pemerintah kabupaten seperti Simalungun dan Toba untuk memediasi konflik. Namun, pendekatan ini belum cukup meredam ketegangan di lapangan.
Fakta di lapangan menunjukkan gesekan masih terjadi antara aparat, masyarakat adat, dan pihak perusahaan. Seruan untuk menghindari intimidasi belum sepenuhnya terealisasi, bahkan praktik kriminalisasi terhadap warga adat masih menjadi kekhawatiran serius.
Masyarakat Adat Desak Pengakuan Hak, Bukan Sekadar Mediasi
Masyarakat adat terus menuntut pengakuan resmi atas hak ulayat, bukan hanya mediasi yang tak membuahkan hasil. Mereka meminta agar pemerintah tidak bersikap netral, melainkan hadir sebagai penjamin keadilan, berpihak pada masyarakat yang secara historis dan kultural memiliki keterikatan dengan tanah tersebut.
Basarin juga mengungkap akar sejarah konflik agraria di Sumut yang panjang, bahkan sejak era kolonial Belanda pada 1870. Saat itu, banyak tanah diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan asing oleh kerajaan lokal. Di sisi lain, masyarakat pegunungan seperti di Toba dan Humbang mempertahankan struktur hukum adat yang kini sering kali tersingkirkan oleh hukum formal.
BACA JUGA: Massa Serang Pekerja dan Bakar 2 Mobil Operasional PT. TPL di Simalungun, Enam Orang Terluka
Tumpang Tindih Peta Adat dan Izin Konsesi
Konflik menjadi semakin kompleks akibat tumpang tindih antara peta wilayah adat dan izin HGU yang dikantongi perusahaan. Lemahnya perlindungan hukum terhadap tanah adat juga memperparah situasi, karena banyak masyarakat yang terpaksa menjual atau menyerahkan lahannya dalam kondisi tidak setara.
Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang memicu ketegangan berkepanjangan. Ironisnya, alih-alih diselesaikan, persoalan ini justru diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.
Solusi Lokal Belum Sentuh Akar Masalah
Beberapa kasus di daerah lain, seperti di Kabupaten Karo, memang telah menemukan solusi sementara melalui kesepakatan pemanfaatan lahan bersama. Namun, penyelesaian tersebut masih bersifat sporadis dan belum menyentuh akar konflik struktural antara kepentingan industri dan hak masyarakat adat, khususnya di kawasan strategis seperti sekitar Danau Toba.
Untuk konflik yang sudah masuk ke ranah hukum, Pemprov menyatakan akan menghormati proses peradilan. Namun, pendekatan pasif ini dianggap kurang memadai oleh banyak pihak, karena masyarakat adat memerlukan dukungan aktif negara dalam memperjuangkan haknya.
Konflik antara PT TPL dan masyarakat adat bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga menyangkut keadilan historis, pengakuan budaya, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Tanpa keterlibatan aktif pemerintah sebagai penengah yang berpihak pada keadilan substantif, solusi damai akan sulit terwujud. (KSC)








