Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Kekerasan Brutal PT TPL ke Polres Simalungun, Bukti Motor Terkubur Ditemukan

Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Kekerasan Brutal PT TPL ke Polres Simalungun, Bukti Motor Terkubur Ditemukan
Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas

KLIKSUMUT.COM | SIMALUNGUN – Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas secara resmi melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami pada 22 September 2025 ke Polres Simalungun. Didampingi Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), total 15 laporan polisi telah diajukan terkait dugaan penganiayaan, pembakaran rumah dan kendaraan, serta penghilangan barang bukti.

Dalam peristiwa yang disebut sebagai penyerangan paling brutal terhadap masyarakat adat Sihaporas, ratusan pekerja dan satpam dari perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap warga, termasuk perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

“Bahkan adik saya yang disabilitas saja kena pukul. Apalah kekuatannya melawan?” ujar Jojor Putri Ambarita, salah satu korban sekaligus pelapor, Kamis (9/10/2025)

Barang Bukti Motor Ditemukan Terkubur 3 Meter

Setelah menerima laporan, pada 8–9 Oktober 2025, pihak Polres Simalungun melakukan olah TKP di wilayah adat Sihaporas. Dalam proses tersebut, polisi menemukan tiga unit sepeda motor yang dikubur sedalam tiga meter di bawah pohon pisang. Motor-motor tersebut adalah bagian dari 10 unit yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh warga akibat penyerangan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Mahasiswi IPB Jadi Korban Pemukulan Saat Studi Lapangan di Simalungun, Diduga Dianiaya Saat Rekam Kekerasan oleh Security PT TPL

“Kami berharap kepolisian bekerja secara profesional dan tidak berpihak. Ini soal keadilan dan hak hidup masyarakat adat,” tegas Hendra Sinurat, kuasa hukum dari TAMAN.

Akses Jalan Diputus, Puing Rumah Hilang Secara Aneh

Situasi di lapangan pasca penyerangan disebut masih mencekam. Pada 7 Oktober 2025, alat berat milik PT TPL kembali memutus akses jalan utama yang menghubungkan kampung masyarakat adat dengan ladang mereka, memperparah tekanan terhadap ruang hidup warga.

Selain itu, dalam olah TKP lanjutan pada 10 Oktober 2025, masyarakat mendapati puing-puing rumah yang sebelumnya terbakar justru tertumpuk rapi di satu titik, menimbulkan tanda tanya besar soal kemungkinan penghilangan atau rekayasa barang bukti.

Komnas HAM dan DPR RI Sebut Ada Pelanggaran HAM Struktural

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan pihak-pihak terkait yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2025, menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran HAM struktural dalam kasus Sihaporas.

BACA JUGA: 6 Orang Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas Diculik, PT TPL Bantah Keterlibatan

“Penutupan akses jalan harus segera dihentikan. Negara wajib menjamin hak pendidikan, kesehatan, dan kehidupan layak warga,” tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.

Masyarakat Masih Trauma dan Menanti Tindakan Tegas Negara

Hingga kini, Masyarakat Adat Sihaporas belum dapat menjalani aktivitas sehari-hari secara normal. Mereka masih menghadapi trauma mendalam, kehilangan tempat tinggal, kendaraan, serta ancaman berkelanjutan atas tanah dan wilayah adat mereka. (KSC)

Pos terkait