Skandal Tanah HGU di Sumut: PTPN II Disebut Jual Tanah Negara, Gusur Warga Demi Proyek Mewah Kota Deli Megapolitan

Skandal Tanah HGU di Sumut: PTPN II Disebut Jual Tanah Negara, Gusur Warga Demi Proyek Mewah Kota Deli Megapolitan
Kawasan KDM yang dikembangkan di atas lahan seluas 8.077 hektar tanah HGU, dirancang sebagai megaproyek prestisius. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pernyataan mengejutkan datang dari Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan milik negara di sektor perkebunan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), kini tak hanya mengelola lahan, tapi juga menjadi penyewa hingga penjual tanah negara yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Pernyataan itu diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 26/LHP/XX/8/2024 yang dirilis pada 30 Agustus 2024, ditemukan bahwa PTPN II mengalihfungsikan lahan HGU yang tidak produktif dan bahkan telah lama menjadi pemukiman warga, menjadi kawasan bisnis, residensial, dan properti megah bernama Kota Deli Megapolitan (KDM).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Aktivis Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran Mega Proyek Properti di Lahan HGU PTPN

Transformasi Lahan 8.077 Hektar Jadi Proyek Mewah

Kawasan KDM yang dikembangkan di atas lahan seluas 8.077 hektar tanah HGU, dirancang sebagai megaproyek prestisius. Sekitar 50% lahan akan dikembangkan menjadi kawasan hunian mewah, pusat bisnis, dan industri, sementara 50% sisanya difungsikan sebagai kawasan hijau.

Rinciannya, 2.014 hektar diperuntukkan bagi kawasan residensial, 549,54 hektar untuk area komersial, dan 975 hektar sebagai kawasan industri. Sebanyak 500 hektar akan digunakan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR).

Gandeng Anak Perusahaan Ciputra Group, PTPN II Bentuk Tiga JVCo

Untuk mewujudkan proyek ambisius ini, PTPN II menjalin kerjasama dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN), anak usaha dari PT Ciputra Development Tbk (CTRA). Melalui Master Cooperation Agreement (MCA) yang ditandatangani pada 26 Juni 2020 dan diperbarui terakhir kali pada 23 Juni 2023, keduanya membentuk tiga perusahaan patungan (Joint Venture Company/JVCo):
– PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)
– PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB)
– PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI)

Masing-masing perusahaan akan menangani pengembangan dan pengelolaan wilayah sesuai fungsi kawasan.

Rakyat Digusur Demi Proyek Elit: “Ironis dan Tidak Berkeadilan”

Namun di balik kemegahan proyek tersebut, nasib rakyat kecil justru terabaikan. Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi, Ratama Saragih, mengungkapkan bahwa mayoritas dari lahan tersebut selama puluhan tahun merupakan tanah terlantar yang telah digarap dan dihuni oleh warga.

“Tanah itu sebelumnya tidak dikelola oleh PTPN. Karena dibiarkan, masyarakat mengusahakannya. Kini setelah dibangun proyek, mereka malah digusur tanpa ganti rugi yang layak,” tegas Ratama.

Ia menyebut bahwa banyak warga kehilangan rumah mereka, yang kemudian digantikan dengan pembangunan ruko dan perumahan elit seperti di kawasan Citraland Gama City, dengan harga jual mencapai Rp2 miliar hingga Rp7 miliar per unit.

“Bayangkan, dari tanah negara yang ditelantarkan, sekarang rakyat digusur, lalu tanah itu dijual kembali dalam bentuk properti mewah. Ini bentuk ketidakadilan yang menyakitkan,” ucap Ratama dengan nada geram.

BACA JUGA: PTPN II dan PT Ciputra Diduga Buat Keterangan Palsu Atas Ganti Rugi Pensiunan

Isu Nasional: Tata Kelola BUMN dan Konflik Agraria

Kasus ini membuka babak baru dalam perdebatan soal tata kelola lahan negara dan peran BUMN dalam menyelesaikan konflik agraria. DPR RI diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan proyek ini.

Isu ini pun menjadi perhatian nasional karena menyentuh persoalan mendasar: hak atas tanah, keberpihakan negara kepada rakyat kecil, serta praktik bisnis oleh perusahaan milik negara yang justru berpotensi mencederai keadilan sosial. (KSC)

Pos terkait