PTPN II dan PT Ciputra Diduga Buat Keterangan Palsu Atas Ganti Rugi Pensiunan

MEDAN | kliksumut.com Untuk mempelancarkan proyek Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, PTPN II bersama PT Ciputra diduga membuat keterangan palsu atas ganti rugi kepada pensiunan, bahwa pensiunan yang memberikan kuasa kepada LBH Medan sudah menerima ganti rugi.

Dugaan keterangan palsu itu tertuang dalam hasil pertemuan, Senin (4/4/2022) di salah satu hotel di jalan SM Raja, Medan dari pihak penggugat warga dan Sekretariatan Bersama (Sekber) NKRI yang saat perkara di kuasakan penasehat Hukum LBH Gajah Mada.

BACA JUGA: Sidang Terkait Tanah di Dusun 1 Desa Helvetia, Terbongkar PTPN II Tidak Memiliki HGU

“Bahwa ungkapan perwakilan PTPN II dan Ciputra yang pertama bahwa perwakilan PT. Ciputra mengatakan bahwa sudah memiliki Sertifikat dan Izin izin dari instansi terkait termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jelas ini bohong dan tidak benar,” jelas Ketua Hipakad Sumut 63 dan Sekjen Sekber NKRI, Edi Susanto, Amd, Selasa (5/4/2022) bersama R.Sukrisno Alim,SH, Ketua LBH KAP AMPERA, Bendahara Sekber NKRI, Tengku Chaidir, Ketum Formas PKD dan Ketum Laskar Janur Kuning, Juru bicara Kesultanan Deli, Fadli Kaukibi,SH.CN, Juru bicara Kesultanan Deli, Yasmar dan Ibnu Khaldun, Kadus 2A Helvetia kepada sejumlah media di kediamannya.

Selanjutnya ungkap Edi lagi, bahwa kedua keterangan pihak PTPN II dalam hal ini di wakili Ganda Bagian Hukum PTPN II menyatakan ada Hak Guna Usaha (HGU) area HGU 111, namun tidak bisa menunjukkan HGU.

“Keterangan ketiga yaitu bahwa pihak PTPN II sudah membayar bangunan warga dan eks karyawan termasuk pak Masidi dan pengacara, selanjutnya kita cari tahu kepada pihak pensiunan dan mengatakan bahwa belum menerima. Ini sudah tentu pihak PTPN II dan Ciputra bohong dan menjolimi pensiunan,” ucap Edi dengan menjelaskan secara detail saat pertemuan tersebut.

Bahkan Edi mengatakan bahwa lebih dalam lagi pihak PTPN II & Ciputra memohon agar gugatan di PN Lubuk Pakam agar di cabut, namun hal itu tidak di kabulkan warga.

“Pihak PTPN II dan PT. Ciputra tak menunjukkan Sertifikat HGU 111 dan IMB saat di PN. LUBUK PAKAM maupun saat PT.Ciputra bermusyawarah dengan warga,” beber Edi lagi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Masidi Laporkan Direktur PTPN II Ke Polda Sumut

Selanjutnya Edi menjelaskan bahwa warga sudah 9 kali sidang di PN Lubuk Pakam namun pihak PTPN II menunda, tidak hadir dan akan di lanjutkan Rabu tanggal 6 April 2022 besok.

“Sampai hari ini pihak PTPN II belum menyatakan bahwa HGU 111 itu atas dasar Rekomendasi Meneg Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional dan telah membayar uang pemasukan ke kas Negara, kalaulah itu tidak dipegang oleh PTPN II itu artinya bahwa PTPN II menghancurkan tanaman dan bangunan rakyat dengan dasar HGU 111 Cacat Administrasi atau Awam sebut ASPAL,” sebut Edi secara detail lagi.

Tambah Edi lagi bahwa area yang di gusur paksa oleh PTPN II kini ternyata bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk Konglomerat Swasta yakni PT.Ciputra.

“Semoga juga Bupati tidak menyalagunakan wewenang bahwa rakyat digusur paksa lalu area di bangun oleh PT.Ciputra dengan cara TUTUP MATA tanpa IMB,” tutup Edi. (Wl)

Pos terkait