MEDAN | kliksumut.com – Akibat terjadinya pembongkaran dan perusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama, diduga oleh pihak PTPN II, beberapa oknum Satpol PP dan Camat Labuhan Deli serta Kepada Dusun I, pada tanggal 25 Nopember 2021 yang lalu, Pensiunan PTPN II, Kamis (6/1/2021) melakukan pelaporan dan pengaduan terhadap Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin ke Polisi Daerah Sumatera Utara.
“Kembali lagi kami mengadukan perusakan dan pembongkaran oleh para oknum-oknum PTPN II terutama Direktur Utama PTPN II, Irwan Perangin-angin karena diduga memerintahkan untuk melakukan secara bersama-sama melakukan pembongkaran dan perusakan rumah yang selama ini berada di tanah dan dirawat oleh pensiunan yang sudah menempati rumah selama puluhan tahun lamanya,” jelas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang diwakili oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang, SH.,M.Hum bersama Doni Chairul, SH dan Anisa Pertiwi, SH yang merupakan penasehat hukum pensiunan Masidi dkk.
BACA JUGA: 2 Ribu Lebih Petisi Dukungan Untuk Kembalikan Hak Rumah Masidi Dkk Pensiunan PTPN II
Mhd.Alinafiah Matondang yang biasa dipanggil Ali di LBH Medan ini, menjelaskan bahwa surat tanda terima laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/20/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 Januari 2022 berisikan laporan/pengaduan tentang adanya dugaan peristiwa tindak pidana Pasal 170 Jo. 406 KUHP.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pengaduan secara tertulis ke Kapolda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, tapi setelah dilakukan pengecekan berkas ke Polda Sumatera Utara belum dilakukan proses penyelidikan. Atas dasar itu juga, kita akhirnya secara langsung melaporkan permasalahan ini ke Sental Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut bersama para pensiunan Masidi dan kawan-kawan,” jelas Ali.
Dijelaskan Ali lagi yang didampingi para pensiunan Masidi dan kawan-kawan, mengungkapkan selain Direktur Utama PTPN II, Irwan Perangin-angin juga ada beberapa orang yang dilaporkan yang diduga berperan sebagai pengawasan kordinator atau mengamankan lokasi agar pembongkaran atau pengosongan rumah Masidi dan kawan-kawan terlaksana dengan lancar.
“Selain Direktur PTPN II, Irwan Perangin-Angin, kami juga melaporkan Dewan Pengawas PTPN II, Idris, Humas PTPN II, Sulthan Penjaitan, SDM PTPN II, Eka dan lain-lainnya, bukan hanya itu saja intansi terkait juga kami laporkan seperti Camat Labuhan Deli, Marzuki hingga Kepala Dusun, Abdul Rachman dan Wira yang diduga ikut merencanakan dan memuluskan bahkan membiarkan dilakukannya pengosongan dan pembongkaran tanpa ada pembelaan dan penjelasan kepada pensiunan,” ungkap Ali.
BACA JUGA: LBH Medan Menduga Ada Konspirasi PTPN II & BPN Deli Serdang di Proyek Kota Deli Megapolitan
Secara singkat Ali memperjelas permasalahan pensiunan Masidi dkk melawan PTPN II ini adalah, bahwa karena adanya 6 kelompok tuntutan salah satunya para pensiunan penghuni sah perumahan dinas PTPN II yang sesuai SK No/ 42,43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I tidak perpanjang HGU PTPN II seluas 5.873 Ha yang secara otomatis dikuasai oleh Negara (dalam konteks ini Gubernur Sumut).
“Namun hingga saat ini Pengadu (Masidi dkk) tidak pernah mendapatkan kejelasan pendistribusian lahan eks HGU PTPN II yang Pengadu tempati dan huni selama puluhan tahun ini dari pihak Gubernur Sumatera Utara,” beber Ali.
BACA JUGA: Belum di Bayar, Kericuhan Warnai Penggusuran Rumah Pensiunan PTPN II
Lanjut jelas Ali bahwa pengaduan ini dilakukan sebagai upaya penyelesian konflik yang terjadi antara pihak PTPN II dan Masyarakat termasuk Pensiunan karyawan PTPN II pasca tidak diperpanjangnya sebahagian HGU PTPN II ini. Terdahulu Menteri BUMN RI berdasarkan rekomendasi Jamdatun telah menerbitkan surat dengan No: S-567/mbu/09/2014, tanggal 30 September 2014 yang pada intinya, lahan HGU dan eks HGU diberikan kepada penghuni sah rumah dinas.
“Bahwa kesempatan memiliki lahan dari Negara dan pelepasan rumah dinas dari PTPN-II ini sesungguhnya menjadi sebuah semangat dan harapan baru bagi Pengadu untuk hidup sejatera, tentram dan nyaman dihari tua hingga nafas tua berhenti berhembus, namun pupuslah sudah harapan ini berkat ulah PTPN II yang serakah merampas hak atas tanah dan perumahan Pengadu ini dengan Klaim sepihak atas nama pemanfaatan dan optimalisasi areal HGU No.111 yang ternyata guna dialihkan kepada PT. Ciputra Group untuk proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan atau Citraland Helvetia,” beber Ali. (wl)