KARO | kliksumut.com – Aparat Gabungan antara Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo berhasil mengamankan ladang Ganja dan pemiliknya pada hari Kamis 06/01/2022 di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo sekitar pukul 11.10 WIB.
Ketika di konfirmasi Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto melalui Danramil 02/TP Kapten Inf Gandhi mengatakan tentang kronologis penangkapan tanaman ganja beserta pemiliknya.
“Pada hari Kamis 06/01/2022 sekitar pukul 11.10 wib kita bersama Polres Tanah Karo dan Polsek Tigapanah mengamankan tanaman ganja yang bertempat di ladang milik Adil Abdulah Milala (51) warga Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo,” sebut Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto.
BACA JUGA: Bupati Karo Dampingi Rombongan Pangdam Dan Kapoldasu
Namun dugaan pemilik ladang Ganja tersebut tidak tinggal di Desa Seberaya melainkan tinggal di Jalan Bakti Luhur Medan.
“Selanjutnya bersama Sudi Barus (52) kita dengan Polres Tanah Karo dan Polsek Tigapanah menemukan pohon ganja dengan berbagai ukuran berjumlah kurang lebih 500 batang, ganja kering dan 2 paket kecil sabu,” jelasnya.
Hasil penangkapan dan para tersangka dibawa ke TKP untuk dilakukan pencabutan pohon ganja, ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat, diduga para pelaku melakukan kegiatan ini sudah lama dan hasil pohon ganja dijual/barter keluar daerah kab Karo ditukar dengan narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Kapolres Karo Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi
Jadi kedua tersangka tersebut sudah diamankan ke Mapolres Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan penangkapan tanaman ganja ini dihadiri Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakapolres Kompol Aron Siahaan, Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, Danramil 02/TP Kapten Inf Gandhi dan kepala Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. (Her/Del)