2 Ribu Lebih Petisi Dukungan Untuk Kembalikan Hak Rumah Masidi Dkk Pensiunan PTPN II

2 Ribu Lebih Petisi Dukungan Untuk Kembalikan Hak Rumah Masidi Dkk Pensiunan PTPN
Screenshot dari laman petisi https://www.change.org/ yang terbukti di kanca internasional

MEDAN | kliksumut.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang merupakan kuasa hukum dari Masidi dkk dari pensiunan PTPN II, membuat petisi tentang “Gubernur Sumatera Utara, Kembalikan Hak Pensiunan PTPN II di Kelurahan Helvetia, Labuhan Deli” sudah mencapai 2 ribu lebih yang melakukan penandatangan petisi hingga hari Minggu (2/1/2022) ini.

Dalam isi petisi dengan link laman https://www.change.org/p/gubernur-sumatera-utara-kembalikan-hak-pensiun-ptpn-ii-di-kelurahan-helvetia-labuhan-deli?redirect=false tersebut dengan kalimat yang dibuat oleh LBH Medan sejak dua bulan yang lalu yaitu dengan kalimat sebagai berikut:

BACA JUGA: Belum di Bayar, Kericuhan Warnai Penggusuran Rumah Pensiunan PTPN II

Bacaan Lainnya

Banyak yang bilang, kalau udah pensiun, saatnya menikmati hari tua. Sayangnya, Kakek Masidi, di usia 60 tahun, harus terancam kehilangan rumahnya.

Kakek Masidi tinggal bersama istri, anak dan 3 cucunya di rumah pensiunan PTPN II di desa Helvetia, kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Tapi rumahnya digusur dan dijadikan proyek. Katanya untuk pembangunan kawasan elit Kota Deli Megapolitan oleh PT Ciputra Group.

Sedihnya lagi, bukan cuma digusur, Kakek Masidi juga mendapatkan ancaman dari aparat. Padahal, Ia hanya mempertahankan hak atas tanahnya.

Mirisnya nih, Ini gak cuma dirasakan sama Kakek Masidi. Ada 3 (tiga) orang pensiunan karyawan PTPN II dan keluarganya yang juga terancam gak punya rumah.

Padahal perumahan pensiunan merupakan bagian dari Eks HGU, namun PTPN II mengklaim lahan tersebut masih HGU aktif nomor 111.
Sebelumnya pun sudah ada kesepakatan bahwa 1.408 Warga di Deli Serdang disepakati akan dapat lahan PTPN II.

Tapi kok malah berujung penggusuran?
Karena itu kami, LBH Medan ingin mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk mengembalikan hak tanah warga Deli Serdang yang tergusur karena proyek pembangunan kawasan elit.

Teman-teman, kami butuh dukunganmu untuk menyuarakan ini, supaya Kakek Masidi dan para pensiunan lainnya bisa menikmati hari tua dengan hak yang mereka dapatkan.

Salam,
LBH Medan

Bahkan dalam kalimat petisi tersebut ada komentar – komentar untuk dukungan kepada para pensiunan PTPN II yang sudah digusur pada 25 Nopember 2021 yang lalu.

BACA JUGA: LBH Medan Menduga Ada Konspirasi PTPN II & BPN Deli Serdang di Proyek Kota Deli Megapolitan

Seperti komentar Wina Khairina dalam kalimatnya “Negara menggunakan makanisme legal dan illegal untuk menggusur paksa eks pensiunan karyawan PTPN 2, menjustifikasi PTPN II yang berupaya menjadi broker menjual HGU milik negara kepada orang-orang berduit. Mendukung eks pensiunan untuk mendapatkan haknya atas perumahan serta perlindungan dr segala bentuk kekerasan dan gusur paksa.”

Dan selanjutnya juga ada komentar dari Siska Barimbing yang mengatakan bahwa “Demi keadialan dan kemanusiaan, tolak penggusuran kediaman Pensiun PTPN II Di Kelurahan Helvetia, Labuhan Deli”.

Bahkan juga ada kalimat tentang dari Ubalinus Sinulingga Lingga mengatakan “Saya mnandatagnani dgn alasan hak pensiun dn rumah mereka harus dikembalikan kpd para pensiunan tsb.” dan juga dari Edi Prasojo juga mengatakan bahwa “Seharusnya hak karyawan yg telah menunaikan kewajiban ditunaikan oleh PTPN…”.

Sementara itu Kuasa Hukum pensiunan PTPN II Masidi dkk dari LBH Medan yang diwakili oleh Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA), M. Alinapiah Matondang, SH.,MHum sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat atau warga yang memberikan dukungan melalui petisi ini dengan laman resminya https://www.change.org/.

“Saya mewakili dari LBH Medan sebagai kuasa hukum para pensiunan PTPN II yaitu Bapak Masidi dan kawan-kawan yang masih berjuang untuk mendapatkan haknya yang sudah dirampas oleh PTPN II demi perusahaan pengembang dari Ciputra yang akan dibangun perumahaan mewah,” jelas M. Alinapiah Matondang.

BACA JUGA: Akan Digusur, Pensiunan PTPN II Lakukan Demo Di Poldasu

Bahkan Ali yang biasa dipanggil di LBH Medan ini juga mengungkapkan bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Ramahyadi harus bertanggung jawab atas pensiunan Masidi Dkk sesuai dengan surat sesuai dengan Rekomendasi Panitia B Plus, Surat dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan pada tanggal 30 September 2014 No. S-567/MBU/09/2014 prihal Penyelesaian Permasalahan Areal Lahan HGU Diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan Lahan HGU Yang Tidak Diperpanjang seluas 5.873,06 Ha serta Aset berupa Bangunan Rumah Dinas Milik PT Perkebunan Nusantara II (Persero) ditujukan ke Direksi PT Perkebunan Nusantara II (Pesero) Tanjung Morawa dengan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara.

“Maka kami minta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan juga PTPN II, agar melek mata dan jangan mingkem dalam kasus eks HGU ini harus mendahulukan kepentingan para pensiunan ketimbang kepentingan bisnis semata bahwa sudah jelas lahan eks HGU sebesar 5.873 Ha disitu ada haknya para pensiunan dan jangan mengambil hak mereka,” beber Ali tegas. (wl)

Pos terkait