LBH Medan Menduga Ada Konspirasi PTPN II & BPN Deli Serdang di Proyek Kota Deli Megapolitan

LBH Medan Menduga Ada Konspirasi PTPN II & BPN Deli Serdang di Proyek Kota Deli Megapolitan
Peta website interaktif BPN pada www.bhumi.atrbpn.go.id yang berwarna Hijau adalah sebelumnya dan berwarna Kuning setelah dilakukan eksekusi rumah milik pensiunan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.

MEDAN | kliksumut.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga terdapat oknum mafia tanah ditubuh BPN Deli Serdang dalam memuluskan terlaksananya proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan kerjasama antara PTPN II sebagai penyedia lahan dan PT. Ciputra Group sebagai pihak pengembang khususnya Citraland Helvetia.

Dugaan ini tidak tanpa alasan oleh sebab selama terjadinya konflik yang terjadi antara PTPN-II dan Masidi, dkk para pensiunan karyawan PTPN-II yang mencoba mempertahankan hak atas tanah dan perumahan yang telah berpuluhan tahun dihuni di Dusun I Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang pihak BPN Deli Serdang tidak berperan aktif dalam penyelesaian konflik ini dan bahkan menutup semua informasi dan data HGU No.111 milik PTPN-II.

“Konflik yang berlangsung hampir 1 (satu) tahun lamanya mengakibatkan dieksekusi rumah para Pensiunan oleh PTPN II pada hari Kamis, 25 Nopember 2021 lalu dengan merobohkan 4 bangunan rumah pensiunan dengan menggunakan 2 unit excavator dengan didampingi sekitar 150 (seratus lima puluh) orang terdiri dari personil TNI-AD, Satpol PP Pemkab. Deli Serdang dan Security PTPN-II tanpa berdasarkan adanya putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, selain terampasnya hak atas tanah dan perumahan juga para pensiunan dan keluarganya termasuk anak-anak terlantar tanpa tempat tinggal dan mengalami kerusakan materil baik bangunan rumah dan perabotan rumah tangga lainnya,” jelas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH bersama Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M. Alinapiah Matondang, SH., M.Hum, Kamis (2/12/2021).

BACA JUGA: Lakukan Perusakan Bersama-Sama, Pensiunan PTPN II Lapor ke Poldasu dan Pomdam I/BB

Jelas Irvan bersama Ali mengungkapkan bahwa dugaan kongkalikong pada tubuh BPN Deli Serdang dengan PTPN-II dan/atau PT. Ciputra Group semakin kuat. Hal tersebut LBH Medan soroti Pasca ekseskusi jalanan PTPN-II pada hari Kamis, 25 Nopember 2021 lalu, yakni diduga Terdapat perubahan informasi dan data publik pada website interaktif BPN pada www.bhumi.atrbpn.go.id berupa peta bidang tanah pada lokasi objek konflik.

“Kami melihat dan menduga terdapat perubahan informasi dan data publik pada website interaktif BPN pada www.bhumi.atrbpn.go.id berupa peta bidang tanah pada lokasi objek konflik yang sebelumnya berwarna hijau dengan keterangan merupakan bidang tanah kosong (tanah yang dikuasai langsung Negara) namun pasca eksekusi jalanan PTPN II di periksa kembali berubah menjadi berwarna kuning yang menerangkan lokasi ini merupakan Hak Guna Usaha tanpa NIB,” jelas Irvan lagi.

Bacaan Lainnya
LBH Medan Menduga Ada Konspirasi PTPN II & BPN Deli Serdang di Proyek Kota Deli Megapolitan
Surat balasan dari BPN Deli Serdang kepada Masidi, dkk atas permohonan informasi dan data publik legalitas HGU No.111 PTPN-II dengan Nomor: IP.02.01/3191-12.07/XI/2021. melalui kantor POS dengan tanggal transaksi 25 Nopember 2021 tepat di hari yang sama eksekusi jalanan yang dilakukan PTPN-II.


Ditambahkan Ali yang selama ini terus mendampingi kasus para pensiunan bahwa sampainya surat balasan dari BPN Deli Serdang kepada Masidi, dkk atas permohonan informasi dan data publik legalitas HGU No.111 PTPN-II dengan Nomor: IP.02.01/3191-12.07/XI/2021. melalui kantor POS dengan tanggal transaksi 25 Nopember 2021 tepat di hari yang sama eksekusi jalanan yang dilakukan PTPN-II.

“Yang pada intinya informasi yang dimohonkan bersifat RAHASIA demi melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya. Namun sesungguhnya berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1), (2), dan (6), Pasal 9, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Jo. Pasal 11 dan Pasal 13 Peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 121K/TUN/2017 serta Keputusan KIP Provinsi Riau Nomor: 001/KPTS/KIP-R/III/2019, informasi dan data publik yang dimohonkan Masidi, dkk ini merupakan Informasi Publik yang harus diumumkan secara berkala melalui media informasi website resmi Badan Publik dan Badan Publik wajib menyediakan setiap saat,” ungkap Ali.

BACA JUGA: Diduga Sejumlah Oknum PTPN II, Oknum TNI dan Oknum Camat dan Kepala Dusun Melakukan Perusakkan Lahan dan Barang Pensiunan PTPN II

Ali juga mengungkapkan bahwa sebelumnya juga, Kepala BPN Deli Serdang telah menerbitkan surat nomor : 1148/BA-12.07.lp.02.01/IV/2021, tanggal 08 April 2021 dengan lampiran Berita Acara Peninjauan Lapangan dan Pengambilan Titik Kordinat yang dilakukan oleh BPN Deli Serdang pada hari Rabu, 31 Maret 2021 pada lokasi perumahan pensiunan Masidi, dkk namun hanya berdasarkan Peta Pendaftaran Nomor : 59/1997 terbitan tahun 1997 milik PTPN-II dan penunjukan batas-batas juga oleh pihak PTPN-II, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan aturan turunannya Peta Pendaftaran bukanlah merupakan bukti kepemilikan suatu alas hak atas tanah.

“Tidak kooperatifnya pihak BPN Deli Serdang pada gelaran Rapat Dengar Pendapat yang difasilitasi oleh Ketua Komisi 1 DPRD Deli Serdang, Bapak Imran Obos pada hari Kamis, 18 Maret 2021 dengan tidak membawa dokumen apapun terkait legalitas HGU No. 111 PTPN-II dengan alasan tidak sempat tinjau lapangan sehingga tidak dapat dipastikan lahan perumahan dinas pensiunan Masidi, dkk HGU atau bukan,” beber Ali lagi.

Ali menambahkan lagi bahwa ketertutupan informasi publik HGU NO. 111 dari BPN Deli Serdang ini menjadikan BPN Deli Serdang menjadi salah satu aktor dugaan pelanggaran perampasan Hak atas tanah dan perumahan pensiunan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 Jo. Pasal 40 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dengan demikian LBH Medan menilai sudah menjadi bukti awal menguatkan dugaan adanya mafia tanah dan konspirasi ditubuh BPN Deli Serdang dalam memuluskan terlaksananya proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan (Citraland Helvetia) kerjasama antara PTPN-II dan PT. Ciputra Group, sehingga patut dan wajar berdasarkan keadilan dan perlindungan Hak asasi manusia khususnya Masidi, dkk dipenuhinya tuntutan, antara lain:

Meminta kepada Komnas HAM R.I untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh BPN Deli Serdang.

Meminta dilakukannya penyelidikan dan penyidikan olek Komisi Pemberantasan Korupsi R.I atas adanya dugaan penyelahgunaan kewenangan (Korupsi) oleh Oknum-oknum BPN Deli Serdang dan PTPN II yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Meminta kepada Kepala BPN Propinsi Sumut dan Kepala BPN Deli Serdang membuka informasi dan data terkait HGU Nomor .111 PTPN-II. (wl)

Pos terkait