Diduga Sejumlah Oknum PTPN II, Oknum TNI dan Oknum Camat dan Kepala Dusun Melakukan Perusakkan Lahan dan Barang Pensiunan PTPN II

Diduga Sejumlah Oknum PTPN II, Oknum TNI dan Oknum Camat dan Kepala Dusun Melakukan Perusakkan Lahan dan Barang Pensiunan PTPN II
Diduga sejumlah oknum PTPN II, Oknum TNI, yang hadir bersama Oknum Camat dan Kepala Dusun diduga melakukan perusakkan lahan dan barang milik pensiunan, Senin (8/11/2021) di Jalan Melati Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.

LABUHAN DELI | kliksumut.com Diduga sejumlah oknum PTPN II, Oknum TNI, yang hadir bersama Oknum Camat dan Kepala Dusun diduga melakukan perusakkan lahan dan barang milik pensiunan, Senin (8/11/2021) di Jalan Melati Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Perusakkan ini dilakukan secara bersama-sama oleh para pekerja harian lepas yang diduga oleh pemborong yang dipekerjakan oleh PTPN II ini, juga melibatkan kuasa hukum PTPN II, bernama Sastra, SH., MKn.

Bacaan Lainnya

“Mana izin kalian, kok berani kali bongkar lahan kami. Mana tunjukan perintah siapa, mana buktinya kalau ini HGU, ini sudah eks HGU ya,” jelas Nurhayati Sihombing.

Terjadi adu mulutpun terjadi, bahkan Camat Labuhan Deli, Marzuki, S.Sos yang berada dilokasi juga tidak memperdulikan jeritan para pensiunan, malah juga ikut menghalangi agar para pensiunan tidak melarang.

BACA JUGA: Akan Digusur, Pensiunan PTPN II Lakukan Demo Di Poldasu

“Inikan pemindahan pipa gas,” jelas Camat saat di dalam video yang beredar.

Selanjutnya dipertanyakan tentang bahwa peninjauan lapangan pada 8 April 2021 yang dihadiri oleh DPRD Deli Serdang tidak sah, karena saat peninjuan lapangan tidak melampirkan peta HGU No.111.

“Kita sudah menerima surat dari DPRD Deli Serdang yang ditandatangai oleh Ketua, bahwa surat HGU sudah diterima,” jelas Marzuki.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum mengungkapkan bahwa perusakan dengan alasan memindahkan pipa milik PGN merupakan kesalahan dan melawan hukum dapat dijerat dengan tuntutan pidana pasal 406 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP. Sebab pemasangan pipa di lahan Pensiunan tanpa pemberitahuan dan izin si pemilik. Dan bila didalilkan ini pemindahan pipa gas, juga tidak ada pérsetujuan ke pihak PGN dari pensiunan dan diduga tidak ada satupun personil PGN dilapangan.

“Jelas ini melawan hukum, sebab tanpa izin si pemilik rumah walaupun alasannya untuk negara, kalau tidak ada izin ya salah,” jelas Ali.

Bahkan Ali juga menjelaskan soal lahan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan adalah sudah eks atau bekas Hak Guna Usaha (HGU), serta diperkuat oleh data dan informasi atas surat DPRD Deli Serdang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH tanggal 13 Oktober 2021 dengan No.593/2496 prihal Permintaan Peta HGU No.111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang.

Dalam kalimat surat tersebut adalah sehubungan surat saudara Nomor: 1148/BA.10.07.IP.0201/IV/2021 tanggal 08 April 2021 Hal: Berita Acara Peninjauan Lapang dan Pengambilan Titik Kordinat. Dalam Berita Acara Tersebut, pada Point 5 dijelaskan Hasil Lapangan diplotting pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, bidang tanah yang diambil titik koordinat tersebut berada di dalam Peta Pendaftaran Nomor: 59/1997, HGU NO.111 atas nama PT Perkebunan Nusantara II (Persero) dan turut dilampirkan Peta Situasi.

Diduga Sejumlah Oknum PTPN II, Oknum TNI dan Oknum Camat dan Kepala Dusun Melakukan Perusakkan Lahan dan Barang Pensiunan PTPN II
Surat DPRD Deli Serdang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH tanggal 13 Oktober 2021 dengan No.593/2496 prihal Permintaan Peta HGU No.111 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya dalam surat tersebut: Menindaklanjuti hal tersebut diatas, kami memohon kepada Saudara agar memberikan Peta yang terdapat dalam HGU No.111 (Peta HGU No.111) untuk memastikan tanah yang kami kunjungi dalam kunjungan kerja tersebut adalah benar berada dalam HGU No. 111 atas nama PT. Perkebunan Nusantara II (Persero).

“Nah demikianlah isi surat tersebut, dan dalam keterangan melalui via telpon tersebut setelah mengirim data dan informasi atas surat, Ketua DPRD Deli Serdang dan Anggota DPRD Deli Serdang mengungkapkan secara terpisah mereka meminta maaf bahwa ada kesalahan tentang pengambilan titik koordinat HGU No.111. Nah atas surat tersebut dan keterangan tersebut bahwa permasalahan ini diduga terdapat kekeliruan dan kecurangan dari oknum oknum dari berbagai instansi pemerintahan dan jelas sangat merugikan pensiunan,” jelas Ali.

Untuk dugaan pengerusakkan ini, jelas setidaknya akan kami adukan ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Pomdam I/BB dan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara.

“Setidaknya upaya hukum yang akan kita tempuh atas peristiwa hari ini adalah Pengaduan ke Polda Sumut, Pomdam I/BB dan Ombudsman,” beber Ali.

BACA JUGA: Pensiunan PTPN II Minta Polres Belawan Tidak “Ditunggangi” Untuk Tindas Rakyat Demi Konglomerat

Sebelum menutup kalimat, Ali juga menjelaskan pengrusakan ini merupakan salah satu akibat dari aksi tutup mulut, mata dan telinga dan bahkan hati nurani Gubernur Sumatera Utara yang hingga saat ini tidak pernah memenuhi tuntutan pensiunan agar Gubernur berikan perlindungan hukum serta membuka data daftar nominatif eks HGU secara terang benderang guna kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pensiunan. Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara telah hadir dalam acara ground breaking proyek pembangunan kota deli megapolitan dilokasi lahan pensiunan ini dan pensiunan telah dua kali menyampaikan aspirasi ke Bapak Gubernur Edy Rahmayadi namun sepertinya tidak ada upaya perlindungan apapun diberikan kepada pensiunan.

Sementara itu juga, Tim LBH Medan, Khairiyah Ramadhani, SH, bersama Tommy Sinambela, SH dan rahmat Fajar, SH, M.H serta Rimma Itasari Nababan, SH saat mempertanyakan unsur perusakkan dan pemasangan pipa milik PGN kepada pihak PTPN II dan Kuasa Hukum PTPN II, Satra SH, MKn serta Camat Labuhan Deli, Marzuki S.Sos bersama Kepala Dusun, Abdul Rahman yang berada di rumah Kadus serta tidak jauh dari lokasi perusakkan.

Namun saat konfirmasi atas perusakkan dan ijin tersebut, tidak ada yang menjawab dan mereka hanya mengungkapkan lahan ini adalah lahan HGU No.111.

“Bukan hanya itu, Kepala Dusun yang bernama Abdul Rahmad juga mengusir kami sebagai kuasa hukum dari warga pensiunan, serta memaki-maki kita dengan kalimat yang tidak pantas,” dan harusnya pengusiran dan lontaran makian ini tidak seharusnya keluar dari seorang pejabat pemerintah walau hanya seorang kadus karena kita ini kan mewakili hak dan kepentingan hukum masyarakat mereka. Harapannya tindakan kadus ini harus mendapatkan sanksi tegas dari Kades Helvetia berupa pencopotan jabatan si kadus. Dan yang kita sesalkan lagi pengusiran dan cacian ini dilakukan dihadapan Camat tanpa menegur oknum kadus. kami keberatan dan akan kami teruskan ke pihak Kepolisian karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan kadus terahadap kami,” sebut Tommy Sinambela, SH bersama Khairiyah Ramadhani, SH. (wl)

Pos terkait