KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan pentingnya penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar saksi dan korban dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut, sehingga proses pengungkapan tindak pidana menjadi lebih efektif.
“Keterangan saksi dan korban adalah alat bukti sah yang sangat penting dalam proses peradilan. LPSK memiliki peran besar untuk memastikan rangkaian proses peradilan berjalan tanpa hambatan,” ujar Wamen Purwadi saat bertemu Ketua LPSK Achmadi di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (7/1/2026).
Purwadi menjelaskan, Kementerian PANRB siap memberikan dukungan penataan proses bisnis dan penguatan kelembagaan agar LPSK serta instansi pemerintah lainnya dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Dukungan ini mencakup identifikasi kebutuhan organisasi dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan penguatan kelembagaan LPSK segera terwujud.
BACA JUGA: Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Media Sosial ke Polda Metro Terkait Hoaks SBY
“Selain aspek kelembagaan, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) berdaya saing juga menjadi fokus. SDM LPSK adalah garda depan perlindungan saksi dan korban, yang harus bekerja sesuai regulasi sekaligus mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan pengetahuan,” tegas Purwadi.
Menurut Wamen Purwadi, tugas LPSK yang meliputi perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak saksi serta korban memerlukan SDM yang cakap secara administratif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika hukum. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan secara fisik, psikis, dan hukum selama proses peradilan.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas usulan penataan dan penguatan kelembagaan LPSK di seluruh daerah. Ketua LPSK Achmadi menyebut langkah ini bertujuan mewujudkan pemerataan akses layanan perlindungan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas perlindungan saksi dan korban.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Achmadi menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kementerian PANRB selama ini dan berharap peran LPSK semakin kuat untuk memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Kami berharap Kementerian PANRB terus memberikan masukan dan koreksi agar LPSK bisa menjaga maruahnya dalam melindungi saksi dan korban,” pungkas Achmadi. (KSC)
TIM REDAKSI








