Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI di Platform X untuk Konten Asusila

Kemkomdigi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Grok AI di Platform X untuk Konten Asusila
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menemukan belum adanya pengaturan yang eksplisit dan memadai dalam Grok AI untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image).

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Kemkomdigi menegaskan bahwa manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan. Praktik tersebut merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visual, yang dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga merusak reputasi korban.

Menurut Alexander, pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Langkah ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

BACA JUGA: Terdampak Bencana, Sekolah Dharmawangsa Medan Terima Bantuan dari Komdigi

“Setiap PSE wajib memastikan teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Kemkomdigi mengingatkan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan nasional. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi dan manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Online, Komdigi Dorong Gen Z Tingkatkan Literasi Digital

Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum serta mengajukan pengaduan kepada Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Alexander. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait