Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin (5/1/2026). Jaksa menyebut, perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Paudasmen Mulyatsyah.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yaitu: kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai US$44,05 juta atau sekitar Rp621,38 miliar.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Bantah Buat Grup WhatsApp Demi Proyek Chromebook, Kuasa Hukum: “Tak Ada Satu Pun Bahas Chrome”

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada tahun 2020.

Kajian awal yang semula bersifat umum kemudian diarahkan agar secara khusus merekomendasikan penggunaan Chrome OS, sehingga proses pengadaan berujung langsung pada pembelian Chromebook. Perubahan kajian tersebut dinilai melawan hukum karena tidak didasarkan pada kebutuhan riil satuan pendidikan.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Dihadiri Keluarga, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, jaksa menyebut setidaknya 25 pihak, baik perorangan maupun perusahaan, diduga turut memperkaya diri. Salah satu pihak yang disebut memperoleh keuntungan terbesar adalah Nadiem Makarim, dengan nilai mencapai Rp809 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait