KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada Miswaruddin (64 tahun) dalam perkara kekerasan terhadap anak. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani subsider 15 hari kurungan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tapaktuan dalam perkara pidana Nomor 41/Pid.B/2025/PN Tapaktuan, yang menyatakan bahwa Miswaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 11 Maret 2025, bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Sekira pukul 12.00 WIB, korban berinisial FR (11 tahun) bersama seorang temannya berada di sekitar kolam ikan milik Miswaruddin. Melihat kedua anak itu di dekat kolamnya, Miswaruddin menuduh mereka mencuri ikan.
Emosi yang tak terkendali membuat Miswaruddin melakukan kekerasan fisik. Ia menepis dengan punggung tangan dan menampar wajah korban, lalu mencengkeram leher korban hingga tercekik, menyebabkan korban menangis, kesakitan, dan sesak napas. Akibatnya, korban mengalami sakit pada leher, bengkak di pipi, serta kesulitan menelan.
FR sempat dirawat selama dua hari di Puskesmas dan menjalani asesmen psikologis, yang menunjukkan trauma berat, kecemasan sedang, dan depresi ringan. Keluarga korban menolak berdamai dan meminta proses hukum dilanjutkan.
BACA JUGA: Polsek Sekupang Amankan Remaja Akibat Cabuli Anak di Bawah Umur
Proses Persidangan
Dalam persidangan, Miswaruddin mengakui perbuatannya dengan alasan ingin memberi pelajaran kepada korban. Ia juga menyatakan menyesal dan memohon keringanan hukuman karena faktor usia lanjut serta kondisi kesehatan yang menurun.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut namun menilai tindakan Miswaruddin telah menimbulkan penderitaan fisik dan psikis terhadap anak yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.
“Hal yang memberatkan adalah dampak traumatik pada korban, sedangkan yang meringankan ialah usia lanjut dan sikap kooperatif selama persidangan,” demikian pertimbangan majelis hakim.
BACA JUGA: Ancam Pakai Gunting, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di KARO
Putusan Pengadilan
Akhirnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara lima bulan dan denda Rp5 juta, dikurangi masa tahanan rumah yang telah dijalani.
Putusan ini disebut sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam melindungi anak dari kekerasan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. (KSC)
REPORTER: Dahyati








