Ancam Pakai Gunting, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di KARO

Acam Pakai Gunting, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di KARO
KEKERASAN SEKSUAL: Unit PPA Satreskrim Polres Karo berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial AAS (57), pelaku pecabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (FOTO: Unit PPA Polres Karo/Ist)

KLIKSUMUT.COM | KARO – Unit PPA Satreskrim Polres Karo berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial AAS (57), pelaku pecabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.

Korban merupakan warga Kecamatan Berastagi, menjadi korban dugaan tindak kekerasan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku di sekitar Jl. Mesjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Cabuli Cucu Tiri, Polres Batubara Tetapkan Kakek 69 Tahun Jadi Tersangka

Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., menegaskan, kasus ini terungkap berkat laporan sepupu korban yang mendapat informasi dari orang tua korban mengenai insiden tersebut.

“Pelapor menemui korban di tempat kerjanya. Dari keterangan korban, pelaku menuduhnya mencuri saat ia sedang memasang kutek (pewarna kuku) di sebuah toko di Jl. Masjid. Meski korban membantah, pelaku tetap memaksanya masuk ke kamar mandi, mengancam dengan gunting, dan melakukan kekerasan fisik,” jelas AKP Eriks di Mapolres Karo, Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA: Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Kejahatan Seksual: Ayah Kandung Cabuli Anak, Sepupu Rudapaksa Siswi SMP

Tindakan Cepat Polres Karo
Begitu mendapat laporan, Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa korban serta saksi-saksi, dan membawa korban untuk visum. Tidak butuh waktu lama, pelaku AAS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Petugas bertindak cepat dengan mendatangi TKP, mengumpulkan bukti, dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambah AKP Eriks.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Anak di Tapteng Dibekuk, Terancam Hukuman Berat

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AKP Eriks juga menegaskan, Polres Karo berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, apa lago terhadap anak di bawah umur. Kami akan tindak tegas dan proses setiap kasus secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Eriks. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap

Pos terkait