KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut memiliki luas 8.199 meter persegi dan berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.
Penyerahan hibah dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada Kamis (6/11/2025). Kegiatan serupa juga berlangsung di Jawa Timur, di mana Pemerintah Kabupaten Pasuruan turut menerima hibah aset rampasan negara dari KPK RI.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KPK RI dan Kementerian Keuangan RI.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” ujar pria yang akrab di sapa Mualem itu.
BACA JUGA: Aktivis Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran Mega Proyek Properti di Lahan HGU PTPN
Canangkan Untuk Fasiltas Penunjang Layanan Publik Pemkab Aceh Barat
Mualem menyebutkan, hibah tanah ini tidak sekadar perpindahan kepemilikan aset, tetapi juga menyiratkan pesan moral bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.
“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Penjualan Tanah PTPN: Kejatisu Juga Harus Tangkap dari Pihak PTPN dan PT Ciputra
Pemerintah Aceh berkomitmen mengelola aset rampasan korupsi tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.
Mualem juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang juga mendapatkan hibah serupa dari KPK.
“Semoga aset tersebut memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat,” tambahnya.
Segera Terbitkan Alas Hak Balik Nama
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno menjelaskan, hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi barang rampasan negara.
“Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” ujarnya.
Mungki juga menekankan bahwa hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan perwujudan asas hukum yang mencakup azas kepastian hukum, azas keadilan, dan azas kemanfaatan. Ia menambahkan, tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi masyarakat juga menjadi korban. Oleh karena itu, selain menghukum pelaku, hasil rampasan Tipikor harus dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Namun, Mungki mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melakukan proses balik nama aset dan memanfaatkannya secara optimal.
“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegasnya.
Acara penyerahan hibah aset rampasan negara ini turut dihadiri oleh Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah Kepala SKPA dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








