Polsek Kualuh Leidong Gerebek Gubuk di Kebun Sawit, Tiga Pria Diamankan dan 10,68 Gram Sabu Disita

Polsek Kualuh Leidong Gerebek Gubuk di Kebun Sawit, Tiga Pria Diamankan dan 10,68 Gram Sabu Disita
Tiga terduga pengedar, pembeli dan pemakai sabu diamankan personel Polsek Kualuh Leidokg, Polres Labuhanbatu (kliksumut.com/fajar)

KLIKSUMUT.COM | LABURA – Sebanyak tiga terduga pengedar dan pengguna narkotika sabu diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu.

Keberhasilan itu saat dilakukan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (19/10/2026) dini hari.

Dari operasi itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 10,68 gram, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Petugas juga membakar sebuah gubuk yang disebut-sebut menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu.

BACA JUGA: Kapolres Labuhanbatu Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan, 20,36 Gram Sabu Disita

Ketiga terduga yang diamankan yakni YRT alias Yogi, SS alias Ucok, dan Kar alias Emen. Polisi menduga ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pihak yang diduga menjual, membeli, hingga menggunakan sabu.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan bersama personel Unit Reskrim menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak menuju Desa Sei Sentang dan sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga SS. Darinya, ditemukan sebungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,30 gram.
Kepada petugas, SS mengaku baru membeli barang tersebut dari YRT alias Yogi di sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit.

Berbekal informasi itu, tim membawa Samsudin menuju lokasi yang dimaksud. Di dalam gubuk, petugas menemukan YRT dan Kar alias Emen.

Bacaan Lainnya

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,38 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.

Barang bukti lainnya, lima pipet berbentuk sekop, tiga bungkus plastik klip kosong, sebungkus plastik klip besar, tiga alat hisap, satu timbangan, satu dompet merah, satu kotak plastik, serta uang tunai Rp150.000.

“Pemeriksaan awal, YRT diduga sebagai penjual sekaligus pemilik sabu yang ditemukan di gubuk. Sedangkan terduga Kar disebut baru membeli sabu dan menggunakannya di lokasi,” kata Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, Selasa (20/10/2026).

Setelah mengamankan ketiga terduga beserta barang bukti, petugas menghubungi pemerintah Desa Sei Sentang. Selanjutnya, gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu dibakar.

BACA JUGA: Hasil Muskab KORMI Labuhanbatu, Hasnah Ditetapkan Terpilih

Ketiganya berikut barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses lebih lanjut.
Operasi tersebut turut melibatkan Sekretaris Desa Sei Sentang, Taufik Nasution, dan Kepala Dusun Sei Sentang I, Taufik. Kegiatan berakhir sekitar pukul 03.00 WIB dalam situasi yang dilaporkan aman dan kondusif.

Pemerintah Desa Sei Sentang menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kapolsek Kualuh Leidong atas pelaksanaan operasi tersebut. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait