KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dugaan penyimpangan besar-besaran oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mencuat ke publik. Sejumlah aktivis Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi langkah tegas Komisi VI DPR RI yang membongkar praktik menyimpang BUMN tersebut, yang kini diduga telah bergeser dari bisnis perkebunan ke praktik penyewaan dan bahkan penjualan lahan HGU (Hak Guna Usaha) untuk proyek properti mewah.
Aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumut, Saharuddin, menyatakan keprihatinannya atas maraknya pembangunan perumahan elit dan ruko di atas lahan HGU milik PTPN. Ia mendesak Komisi VI DPR RI segera turun ke Sumut untuk menyelidiki kasus yang disebut-sebut serupa dengan skandal PTPN di Puncak, Bogor.
BACA JUGA: Proyek Properti di Lahan HGU PTPN-II Disorot: KPK dan Ombudsman RI Diminta Usut Dugaan Korupsi dan Maladministrasi
“Kami yakin ada pelanggaran hukum dan unsur korupsi. Rakyat digusur paksa, lahan perkebunan berubah jadi kota elit. Ini tak boleh dibiarkan!” tegas Saharuddin, Kamis (3/4/2025).
Empat Titik Pembangunan Mewah di Lahan HGU
Tak tanggung-tanggung, PTPN melalui anak usahanya, PT Nusantara Dua Propertindo (NDP), diduga bekerjasama dengan raksasa properti nasional, PT Ciputra Development Tbk, membangun ribuan unit ruko dan rumah mewah di empat kawasan utama Deliserdang:
– CitraLand Gama City – Jalan Willem Iskandar, dekat UIN dan Unimed.
– Jewel Garden – Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan.
– CitraLand City Sampali – Jalan Irian Barat/Kesuma.
– CitraLand Helvetia – Jalan Kapten Sumarsono, Labuhan Deli.
Menurut laporan, harga satu unit ruko di lokasi ini mencapai Rp 2–7 miliar. Ironisnya, masyarakat yang telah tinggal puluhan tahun di atas lahan ini digusur tanpa ganti rugi layak.
Pelanggaran UU Agraria & PP No. 18/2021
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menegaskan bahwa penggunaan lahan HGU untuk properti bertentangan dengan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 18 Tahun 2021.
“HGU seharusnya untuk pertanian, bukan properti. Ini pelanggaran serius yang harus disikapi Menteri ATR/BPN,” ujar Abyadi.
Ia juga menyebutkan bahwa HGU PTPN secara hukum seharusnya sudah gugur karena pelanggaran kewajiban pemanfaatan lahan, termasuk membiarkan lahan terlantar dan menyerahkan ke pihak ketiga.
Komisi VI DPR RI Diminta Segera Bertindak
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat 19 Maret 2025, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkap bahwa 488,21 hektar dari 1.623 hektar HGU PTPN di Puncak Bogor telah disewakan ke pihak ketiga dan berubah menjadi vila dan tempat rekreasi—penyebab bencana banjir di Jabodetabek.
Rieke tegas meminta PTPN kembali ke core business-nya: perkebunan, bukan properti.
Kini, aktivis Sumut meminta Komisi VI DPR RI turun ke Deliserdang dan Medan untuk membongkar skandal serupa.
“Kami yakin praktik ini sistemik. Ada mafia tanah bermain. Jika dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk bagi pengelolaan aset negara,” tegas Indra Minka, Ketua LKLH Sumut.
BACA JUGA: Sudah 1 Tahun, LBH Medan Minta Janji KPK Dalami Peralihan Lahan PTPN2 ke PT. Ciputra
Desakan Cabut HGU & Usut Dugaan Korupsi
Aktivis LIRA Tebingtinggi, Ratama Saragih, juga meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera mencabut HGU PTPN yang terbukti disalahgunakan. Sementara itu, gerakan sipil dan lembaga lingkungan menyuarakan investigasi menyeluruh terhadap praktik penyimpangan aset negara.
Dengan semakin terbongkarnya kasus ini, publik kini menunggu langkah konkret dari Komisi VI DPR RI, KPK, dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelamatkan aset negara, membela hak masyarakat, dan mengakhiri bisnis curang di tubuh BUMN. (KSC)





