Polsek Sekupang Amankan Remaja Akibat Cabuli Anak di Bawah Umur

Polsek Sekupang Amankan Remaja Akibat Cabuli Anak di Bawah Umur
KEKERASAN SEKSUAL: Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus remaja berinisial MRT (18) atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual tehadap anak di bawah umur, Rabu (8/10/2025). (FOTO: Dok. Reskrim Polsek Sekupang/Ist)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus remaja berinisial MRT (18) atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual tehadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksi bejatnya di salah satu perumahan di Sekupang, Kota Batam, Rabu (8/10/2025).

Peristiwa amoral tersebut terungkap saat N (37), mencari anaknya NT (13) yang sebelumnya berpamitan untuk mengunjungi ayahnya di komplek perumahan. Betapa N terkejut ketika mendapati anaknya dalam keadaan tanpa busana bersama pelaku di dalam sebuah kamar, Rabu (8/10/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Ancam Pakai Gunting, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di KARO

Setelah menemukan keduanya, sang ibu langsung melaporkan kejadian ke warga sekitar yang kemudian mengamankan pelaku. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku MRT diserahkan ke Polsek Sekupang untuk diproses secara hukum.

Polisi Kumpulkan Bukti dan Tetapkan MRT sebagai Tersangka
Penyelidikan cepat dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sekupang. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, termasuk bukti visum et repertum (VER), pihak kepolisian menetapkan MRT sebagai tersangka. Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu setel pakaian milik korban dan pelaku, serta dokumen hasil visum.

BACA JUGA: Cabuli Cucu Tiri, Polres Batubara Tetapkan Kakek 69 Tahun Jadi Tersangka

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua bentuk kekerasan terhadap anak, dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Polri berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami apresiasi partisipasi aktif warga dalam membantu penangkapan pelaku, dan ini menjadi bukti kuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Kejahatan Seksual: Ayah Kandung Cabuli Anak, Sepupu Rudapaksa Siswi SMP

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MRT dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Anak di Tapteng Dibekuk, Terancam Hukuman Berat

Sinergi Masyarakat dan Polisi Kunci Keamanan Lingkungan
Kapolresta Barelang menyampaikan penghargaan kepada warga yang cepat tanggap dalam menyikapi kasus ini.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak di Batam. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait