KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memecat seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi. Modusnya, berupa kolusi antara oknum kepala SPPG dengan pihak yayasan penyelenggara dapur umum untuk pengadaan bahan baku berkualitas rendah namun dilaporkan seolah-olah berkualitas tinggi.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan menyebutkan, kepala SPPG tersebut dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta per bulan dari selisih harga pembelian bahan baku.
“Kami sudah memberikan teguran ke sebagian kepala SPPG, dan sudah ada juga yang kami pecat,” ujar Tigor dalam acara diskusi publik di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA: BGN Tanggung Biaya Korban Keracunan MBG di Daerah Non-KLB, Ini Rinciannya
Identitas Belum Diungkap, Nilai Kerugian Negara Belum Diketahui
Meski pemecatan telah dilakukan, namun Tigor enggan mengungkap identitas kepala SPPG yang dimaksud maupun lokasi penugasannya. Tigur juga belum menyampaikan estimasi kerugian negara akibat praktik korupsi kepala SPPG tersebut.
Kepala SPPG Kelola Rp10 Miliar Tanpa Gaji Tetap
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN melibatkan ratusan Kepala SPPG lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dengan rentang usia 26–27 tahun. Meski bertanggung jawab atas anggaran besar hingga Rp10 miliar, para kepala SPPG tidak memiliki penghasilan rutin dan hanya menerima gaji setiap tiga bulan sekali.
“Mereka memberi makan 30 juta penerima manfaat per hari, lima kali jumlah penduduk Singapura,” jelas Tigor.
BACA JUGA: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis bersama Mitra Kerja BGN di Desa Tanjung Langkat
Sistem Virtual Account Dikritik, Tapi Tetap Dipertahankan
Skema pengelolaan dana MBG saat ini masih menggunakan sistem virtual account, di mana hanya dua pihak yang memiliki akses yaktu kepala SPPG dan perwakilan yayasan. Skema ini menuai kritik karena dianggap membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian, BGN tetap mempertahankan sistem ini dengan alasan efisiensi pencairan dana langsung ke dapur. Sistem ini dirancang untuk mempercepat distribusi anggaran tanpa birokrasi berbelit.
“Eselon I di BGN tidak memiliki kuasa terhadap anggaran MBG,” ujar Tigor.
BACA JUGA: Wacana Moratorium Bergulir: Ketua DPR RI Minta BGN Lakukan Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Desakan Moratorium Program MBG
Transparency International Indonesia (TII) menyebut program MBG sangat rawan korupsi. Peneliti TII, Agus Sarwono, menilai skema pengadaan dalam program ini membuka ruang praktik mark-up harga bahan baku yang bisa membahayakan kualitas makanan.
“Tingginya kerentanan korupsi dalam program MBG menunjukkan program ini harus dimoratorium segera supaya tidak memperbesar kerugian negara,” ujar Agus dalam laman resmi TII. (KSC)








