Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Hasil Rampasan

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Hasil Rampasan
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN RAMPASAN: Kejari Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), periode Juni hingga Oktober 2025 yang berlangsung di halaman Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (30/10/2025). (FOTO: Dahyati)

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), periode Juni hingga Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Rumoh Agam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (30/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas jaksa sebagai eksekutor, yang berperan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Peduli Bahaya Narkoba, Polres Pakpak Bharat Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi untuk Selamatkan Generasi

“Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Juni-Oktober Tahun 2025,” ujarnya.

Secara rinci, Indra Senjaya memaparkan, barang bukti yang dimusnahkanterdiri dari 12 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 2 perkara Maisir, 3 perkara Pelecehan, 1 perkara Penipuan, 1 perkara Penganiayaan, dan 1 perkara Tindak Pidana Kesehatan/Farmasi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Putus Rantai Kejahatan, Kejari Binjai: Musnahkan Barang Bukti Perkara Sudah Inkrah

“Barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum meliputi ganja dengan total berat 3.892,38 gram, sabu seberat 55,97 gram, enam unit handphone berbagai merk, serta 80 item obat-obatan apotik yang tidak memiliki izin edar,” tegas Indra.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna menegakkan hukum dan menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.

“Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” jelas Indra.

BACA JUGA: Hanya dalam 9 Bulan: BNN dan Polda Sumut Ungkap 4.749 Kasus Narkoba, Sita 1,7 Ton Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Pelaksanaan pemusnahan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, antara lain Bupati Aceh Selatan, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili Kbo Satres Narkoba, Dandim Aceh Selatan yang diwakili Pasi Intel, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Kepala Loka POM Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan insan pers setempat. (KSC)

REPORTER: Dahyati


Pos terkait