Putus Rantai Kejahatan, Kejari Binjai: Musnahkan Barang Bukti Perkara Sudah Inkrah

Putus Rantai Kejahatan, Kejari Binjai: Musnahkan Barang Bukti Perkara Sudah Inkrah
BARANG BUKTI: Kajari Binjai, Jufri saat memasukkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi ke blender untuk dimusnahkan. (Foto : kliksumut.com/ist).

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378, Kelurahan. Jatimakmur, Binjai Utara, Selasa (27/5/2025).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejari Binjai Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor,” ujarnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, proses pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penuntasan penanganan perkara oleh Kejari Binjai, di mana barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 80 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan barang buktinya ini ditangani oleh penuntut umum Kejari Binjai sepanjang Januari hingga Mei 2025, dengan 47 di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.599 gram sabu, 1.860 butir pil ekstasi, dan 11.049 gram daun kering ganja dari 47 kasus narkotika, serta barang bukti dari 16 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda).

BACA JUGA: Tim Intelijen Kejagung dan Kejari Binjai Tangkap Juanda Prastowo, Buronan Kasus Korupsi, Usai Pelarian 3 Tahun

Selain itu, terdapat 17 perkara lainnya yang termasuk dalam kategori tindak pidana umum, seperti keamanan dan ketertiban umum, yang mencakup kasus perjudian dan pelanggaran ketertiban umum.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain buku tafsir mimpi untuk perjudian togel, senjata tajam, mesin jackpot, dan mesin judi tembak ikan, serta 17 unit telepon genggam. (KSC)

Pos terkait