Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Pancur Batu, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Pancur Batu, Dua Pelaku Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis Pertalite dan Solar di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dan menyita lebih dari 1,8 ton BBM subsidi. (kliksumut.com/Tim)

KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis Pertalite dan Solar di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dan menyita lebih dari 1,8 ton BBM subsidi.

Pengungkapan bermula dari penangkapan pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat tengah mengangkut BBM tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu.

“Dari kendaraan pelaku kami temukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter Pertalite,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, Senin (26/5/2025).

BACA JUGA: AKP Ras Maju Tarigan: Kami Akan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi

Hasil pemeriksaan terhadap AM mengarahkan petugas ke rumah pelaku kedua, HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di lokasi itu, polisi menemukan 39 jerigen Pertalite dan 4 jerigen Solar yang diduga kuat dibeli dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) secara ilegal.

“Total barang bukti BBM subsidi yang kami amankan mencapai lebih dari 1.850 liter. Kedua pelaku tidak memiliki izin niaga maupun pengangkutan dan menyalahgunakan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kombes Rudi.

Selain BBM, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Grandmax dan sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti tambahan. Kedua pelaku kini mendekam di RTP Dittahti Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar menanti para pelaku.

BACA JUGA: Bersaing Bisnis Gelap, Mafia Libatkan Warga Gerebek Gudang BBM Ilegal di Langkat

Kombes Rudi menegaskan bahwa Polda Sumut akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini karena dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan rakyat kecil. Pengawasan akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait