JAMSU Kritik Keras Pernyataan Gubernur Sumut Soal PT Toba Pulp Lestari: Abaikan Fakta Konflik dan Hak Masyarakat Adat

JAMSU Kritik Keras Pernyataan Gubernur Sumut Soal PT Toba Pulp Lestari: Abaikan Fakta Konflik dan Hak Masyarakat Adat
KRITIK JAMSU: Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menyatakan keberatan keras terhadap pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyebut bahwa PT Toba Pulp Lestari (TPL) memiliki alas hak dalam mengelola kawasan hutan dan tidak boleh dihalangi aktivitasnya. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menyatakan keberatan keras terhadap pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyebut bahwa PT Toba Pulp Lestari (TPL) memiliki alas hak dalam mengelola kawasan hutan dan tidak boleh dihalangi aktivitasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Bobby dalam wawancara dengan media yang dipublikasikan pada 13 Oktober 2025, dan menuai reaksi tajam dari kelompok masyarakat sipil.

BACA JUGA: Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Kekerasan Brutal PT TPL ke Polres Simalungun, Bukti Motor Terkubur Ditemukan

JAMSU: Pernyataan Gubernur Menyesatkan dan Mengabaikan Konflik Sosial
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, JAMSU menilai pernyataan tersebut menyesatkan publik dan mengabaikan realitas konflik sosial-ekologis yang selama ini terjadi antara PT TPL dan masyarakat adat di kawasan Tano Batak.

“Meskipun PT TPL beroperasi atas dasar izin konsesi dari negara, hal itu bukanlah bentuk kepemilikan mutlak. Izin bisa dicabut bila perusahaan terbukti merusak lingkungan atau melanggar hak masyarakat adat,” tegas Juniaty Aritonang, Direktur Eksekutif BAKUMSU, salah satu organisasi dalam JAMSU.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Mahasiswi IPB Jadi Korban Pemukulan Saat Studi Lapangan di Simalungun, Diduga Dianiaya Saat Rekam Kekerasan oleh Security PT TPL

Konflik Berulang antara TPL dan Masyarakat Adat
JAMSU juga menyoroti bahwa wilayah konsesi PT TPL kerap tumpang tindih dengan wilayah adat, seperti yang terjadi di Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Natumingka, dan Natinggir.

Di wilayah-wilayah ini, PT TPL telah beberapa kali terlibat konflik dengan masyarakat adat yang memiliki hubungan turun-temurun dengan tanah tersebut.

“Mengklaim PT TPL sebagai satu-satunya pihak yang sah mengelola kawasan hutan adalah bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional masyarakat adat,” lanjut Juniaty.

BACA JUGA: 6 Orang Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas Diculik, PT TPL Bantah Keterlibatan

Desakan Evaluasi dan Perlindungan Hak Adat
Atas dasar tersebut, JAMSU mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional PT TPL.

Selain itu JAMSU juga mendesak pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.

Selanjutnya, JAMSU juga mendesak penghentian segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan ruang hidupnya.

BACA JUGA: Massa Serang Pekerja dan Bakar 2 Mobil Operasional PT. TPL di Simalungun, Enam Orang Terluka

Kritik terhadap Sikap Gubernur Bobby Nasution
Sebagai pejabat publik, JAMSU menilai Gubernur Sumatera Utara seharusnya berpihak pada rakyat, bukan malah memperkuat posisi korporasi yang selama ini disebut-sebut sebagai sumber konflik sosial dan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.

“Pernyataan pejabat daerah semestinya mencerminkan semangat keadilan ekologis dan perlindungan terhadap rakyat, bukan justru membenarkan praktik yang menindas masyarakat adat,” pungkas Juniaty. (KSC)

Pos terkait