Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK
PERJANJIAN KERJA SAMA: Sekda Aceh, M. Nasir, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, DJP, DJPK,Pemda dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto secara Zoom Meeting, ruang rapat sekda Aceh, kantor gubernur Aceh, Rabu (15/10/2025). (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2025 (PKS OP4D) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Kementerian Keuangan dan para pemerintah daerah mengikutinya secara daring dari lokasi masing-masing, pada Rabu (15/10/2025).

BACA JUGA: Samsat Banda Aceh Apresiasi Ketaatan Wajib Pajak dalam Pembayaran PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dari Pemerintah Aceh proses penandatanganan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, yang ikut dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh.

Bersama Sekda Aceh, turut juga hadir pihak Kantor Wilayah DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh Dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, Kepala BPKA Reza Saputra, Kepala ESDM Aceh Taufik, dan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Dinas PMPTSP.

BACA JUGA: Efektif Berlaku 2025: Pemerintah Aceh Wajibkan Alat Berat Tambang dan Perusahaan Migas di Aceh Harus Bayar Pajak dan Pakai Plat BL

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi antara lain dalam: membangun dan memanfaatkan data dan/atau informasi perpajakan, pertukaran data, pengawasan bersama Wajib Pajak, sharing knowledge dan dukungan kapasitas melalui bimtek dan pendampingan administrasi pajak daerah.

PKS OP4D merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan pemerintah pusat atau daerah dari sektor pajak, yang akan dipergunakan sebagai sumber dana pembangunan dan tata kelola pemerintahan baik di pusat maupun di daerah serta kegiatan sinergi lainnya. (KSC)

Bacaan Lainnya

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait