Kepala Biro PBJ Sumut Bantah Adanya ‘Uang Klik’ di Pengadaan Barang dan Jasa: Kami Hanya Penjaga Sistem!

Kepala Biro PBJ Sumut Bantah Adanya ‘Uang Klik' di Pengadaan Barang dan Jasa: Kami Hanya Penjaga Sistem!
BANTAH ADANYA UANG KLIK: Kepala Biro PBJ Sumut membantah tudingan praktik “uang klik” dalam proses e-Katalog pengadaan barang dan jasa. UKPBJ hanya bertugas menjaga sistem, bukan penentu pemenang tender. (FOTO: Wal)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Isu dugaan pungutan liar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah muncul istilah “uang klik” dalam persidangan kasus suap eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu, Chandra Dalimunte, akhirnya angkat bicara. Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10/2025), Chandra menegaskan bahwa Unit Kerja PBJ (UKPBJ) tidak terlibat langsung dalam penunjukan penyedia barang dan jasa.

“Kami tidak terlibat, kami hanya menjaga sistem. Penunjukan penyedia dilakukan oleh PPK dan KPA masing-masing OPD,” tegas Chandra kepada awak media.

BACA JUGA: Terungkap di Sidang Tipikor Medan: “Uang Klik” 0,5% Jadi Tradisi Proyek Jalan di Sumut

Bantahan Keras Soal Isu ‘Uang Klik’ 0,5 Persen
Istilah ‘uang klik’ yang merujuk pada dugaan pungli sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak pengadaan via e-Katalog, pertama kali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut. Namun, Chandra dengan tegas membantah keberadaan praktik tersebut di internal Biro PBJ Sumut.

Bacaan Lainnya

“Itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia. Semua proses dijalankan melalui sistem elektronik e-Katalog. Tidak ada istilah uang klik,” bantahnya tegas.

BACA JUGA: Terungkap di Sidang Tipikor: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Perintahkan Menangkan Proyek Jalan Rp165 M untuk Rekanannya

Peran Pokja PBJ Jadi Sorotan
Meski demikian, pernyataan bahwa PBJ hanya bertugas sebagai “penjaga sistem” menuai reaksi publik. Pasalnya, dalam struktur pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) yang melakukan evaluasi penawaran dan menetapkan pemenang tender berada langsung di bawah Biro PBJ.

Chandra mengakui bahwa Pokja berada dalam koordinasi Biro PBJ, namun menurutnya, semua proses telah mengikuti aturan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pelaku pengadaan sudah diatur jelas: ada PA, KPA, PPK, Pokja, dan penyedia. Semua punya tugas masing-masing. Kami di PBJ hanya menjamin sistem berjalan sesuai regulasi,” tambahnya.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Topan Ginting: Proyek Jalan Anggaran Miliaran di Sipiongot Tak Dilanjutkan

Pengadaan Wajib e-Katalog di Atas Rp200 Juta
Chandra juga menjelaskan bahwa sesuai regulasi terbaru, semua pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp200 juta wajib menggunakan e-Katalog atau e-Purchasing. Hal ini diatur dalam Pasal 50A dan 50B Perpres 46/2025.

“Sistem ini dibangun oleh LKPP untuk menghilangkan interaksi manual. Tidak ada lagi proses tawar-menawar di luar sistem,” ungkap Chandra.

Selain itu, ia menekankan bahwa seluruh proses pengadaan telah dipublikasikan secara terbuka melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sebagai bentuk transparansi kepada publik.

BACA JUGA: KPK Telusuri Sosok di Balik Topan Ginting dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut: Siapa Dalangnya?

Transparansi Jadi Komitmen PBJ Sumut
Menutup konferensi pers, Chandra menegaskan bahwa Biro PBJ Sumut bukan pelaksana proyek, melainkan hanya fasilitator sistem pengadaan elektronik.

“Kami tidak buang badan. Tapi memang kami bukan pelaksana proyek. Kepala dinas dan PPK yang bertanggung jawab. Kami hanya menjaga agar sistem tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait