Jaga Pertumbuhan Kredit, OJK Dukung Kepastian Hukum Kredit Macet di Perbankan

Jaga Pertumbuhan Kredit, OJK Dukung Kepastian Hukum Kredit Macet di Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada Sarasehan Industri Perbankan. (foto: kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

“Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud ,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dia  juga menyebutkan upaya ini untuk memberikan ruang bagi perbankan tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Sarasehan  bertema penerapan konsep business judgement rule terhadap kredit macet di bank pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras.

“Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Dian.

Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.

Sarasehan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.

Hadir juga Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta asosiasi industri perbankan.

BACA JUGA: OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL lewat Kick Off BLK 2026

Dalam kesempatan tersebut seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan.

Kesamaan Penafsiran

Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.

Jupriyandi memaparkan  Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif  tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi.

Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal itu merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank.

Jupriyadi juga menegaskan bahwa diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.

Dia juga menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang  memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan terkait mekanisme dan proses penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI di sektor jasa keuangan khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor Perbankan.

Business Judgement Rule menurutnya, merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.

Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.

Didik menambahkan terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu.

BACA JUGA: Perkuat Literasi Keuangan Digital, OJK Ajak Mahasiswa Pahami Kripto dan Tokenisasi Aset

Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.

Selain itu, Albert Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku.

Albert menyampaikan setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (KSC)

REPORTER: SN

Pos terkait