Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2026 Stabil di Rp2,839 Juta per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 11 Januari 2026 Stabil Tinggi, Investor Tetap Berburu Logam Mulia
Emas Antam (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk atau Antam pada perdagangan Kamis (14/5/2026) terpantau stabil tanpa perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.10 WIB, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.839.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali juga masih bertahan di angka Rp2.656.000 per gram.

Stabilnya harga emas hari ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang di tengah dinamika ekonomi global.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp141.000, Simak Rincian Terbarunya!

Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas dunia dan nilai tukar rupiah.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru Kamis, 14 Mei 2026:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.469.500
– Harga emas 1 gram: Rp2.839.000
– Harga emas 2 gram: Rp5.618.000
– Harga emas 3 gram: Rp8.402.000
– Harga emas 5 gram: Rp13.970.000
– Harga emas 10 gram: Rp27.885.000
– Harga emas 25 gram: Rp69.587.000
– Harga emas 50 gram: Rp139.095.000
– Harga emas 100 gram: Rp278.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp695.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp1.389.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.779.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan maupun pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak.

Untuk transaksi buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
– 1,5 persen bagi pemilik NPWP
– 3 persen untuk non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
– 0,45 persen bagi pemilik NPWP
– 0,9 persen untuk non-NPWP

BACA JUGA: Harga Emas Antam Tetap Tinggi, Tembus Rp2,86 Miliar per Kg

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 resmi.

Emas Masih Jadi Investasi Favorit

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan, emas masih dianggap sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang diminati masyarakat Indonesia.

Stabilnya harga emas Antam hari ini dinilai memberikan kesempatan bagi investor untuk mencermati momentum pembelian maupun penjualan logam mulia sesuai kebutuhan investasi jangka panjang. (KSC)

Pos terkait