KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menegaskan, kliennya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Menteri Pendidikan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Pak Nadiem terkait jual beli laptop,” ujar Hotman Paris kepada media, Jumat (5/9/2025).
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan
Respons Terhadap Tuduhan Kejagung
Hotman membandingkan kasus Nadiem dengan kasus Tom Lembong, yang juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak menerima aliran dana. Ia menilai penetapan status tersangka kepada Nadiem tidak berdasar pada bukti penerimaan uang, melainkan hanya berdasarkan dugaan administratif.
Terkait tuduhan bahwa Nadiem menyepakati penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan, Hotman menegaskan bahwa pertemuan dengan pihak Google Indonesia bersifat umum dan tidak membahas pengadaan.
“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati apapun. Yang jual laptop itu vendor, bukan Google. Google hanya penyedia sistem seperti Chrome OS, sementara perangkatnya dari vendor lokal,” tegasnya.
Latar Belakang: Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Pada Kamis (5/9/2025), Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook, yang dilakukan pada 2019 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebutkan, Nadiem menginisiasi beberapa pertemuan dengan Google Indonesia membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook. Kejagung menilai pertemuan itu mengarah pada keputusan pengadaan perangkat dengan sistem operasi Chrome OS.
Dalam prosesnya, menurut Kejagung, Nadiem mengundang sejumlah pejabat dan staf khususnya ke dalam rapat internal tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut diduga membahas secara teknis pengadaan Chromebook, bahkan sebelum proses lelang atau pengadaan dimulai.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan
Permendikbud Dinilai “Mengunci” Spesifikasi Chromebook
Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Nadiem, spesifikasi teknis yang tercantum mengarah secara spesifik pada sistem operasi Chrome OS.
Hal ini diperkuat oleh pembuatan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dirancang oleh pejabat Kemendikbudristek, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Keduanya diduga menyusun spesifikasi teknis yang “mengunci” penggunaan Chromebook.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, proyek pengadaan TIK yang diduga dikondisikan untuk Chromebook tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung menyebut bahwa proyek ini tetap dijalankan meski sebelumnya sudah ada kegagalan dalam uji coba Chromebook pada tahun 2019 di daerah terluar, tertinggal, dan terbelakang (3T), yang membuat Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, memilih tidak menindaklanjuti kerja sama dengan Google. (KSC)








