Gagalkan Transaksi Ekstasi di Kafe, Satresnarkoba Tanjungbalai Ciduk Seorang Pria di TKP

Gagalkan Transaksi Ekstasi di Kafe, Satresnarkoba Tanjungbalai Ciduk Seorang Pria di TKP
Tersangka saat diamankan bersama barang bukti. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: M.Albar Margolang

KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial S (28), warga Jalan Jenderal Sudirman Km. 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di sebuah kafe ternama.

Penangkapan terjadi pada Jumat (5/9/2025) pukul 01.10 WIB di Cafe Barcelona, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km. 7, lingkungan yang sama dengan tempat tinggal pelaku. Aksi cepat petugas bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, S.IP, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025).

BACA JUGA: Insiden Tambang Batu Padas: Tutup Jika Tidak Punya Izin Usaha

Bacaan Lainnya

Ipda Ruslan menjelaskan bahwa petugas yang menerima laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat ke lokasi. Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Petugas menyamar dan membeli 5 butir pil yang diduga ekstasi seharga Rp1.250.000 dari pelaku. Saat pelaku hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap Ruslan.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan berat bersih 2,13 gram, serta uang tunai Rp20.000.

Saat diinterogasi, S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada pelanggan yang sudah menunggu. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Seorang Ibu dan Dua Bocah Ditemukan Tewas Terjerat Tali di Rumah Kontrakan

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Ipda Ruslan.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami akan terus bergerak tanpa kompromi terhadap pelaku narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” tutup Ipda Ruslan. (KSC)

Pos terkait