KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan kesaksian Bendahara PT Duta Nusantara Grup (DNG), Mariam, praktik suap yang dilakukan Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, ternyata tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, melainkan juga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu, 15 April 2025, Mariam menyebut total dana yang diduga digunakan untuk menyuap pejabat mencapai puluhan miliar rupiah sepanjang tahun 2024.
BACA JUGA: Terungkap di Sidang Tipikor Medan: “Uang Klik” 0,5% Jadi Tradisi Proyek Jalan di Sumut
Aliran Suap Diduga Capai Puluhan Miliar Rupiah
Salah satu nama yang disebut menerima suap adalah Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara. Mariam mengonfirmasi adanya transfer dana sebesar Rp2,38 miliar kepada Mulyono.
“Benar, ada transfer ke Mulyono sebesar Rp2,380 miliar,” kata Mariam, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Tak hanya itu, berikut daftar pejabat lain yang disebut turut menerima aliran dana:
- Elpi Yanti Harahap (eks Kadis PUPR Mandailing Natal): Rp7,272 miliar.
- Ahmad Juni (eks Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan): Rp1,272 miliar
- Hendri (Pejabat PUPR Padanglawas Utara): Rp467 juta
- Ikhsan (PPK): Rp1,5 miliar
Mariam juga menyebut masih ada nama-nama lain yang belum disebutkan secara rinci, namun tercatat dalam laporan keuangan internal PT DNG.
Hakim Desak KPK Tindaklanjuti Lebih Luas
Mendengar kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memperluas penyidikan, bahkan menyarankan agar kasus ini dipertimbangkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna menjangkau lebih banyak penerima suap.
“Ini sudah bukan perkara kecil lagi. Banyak pihak terlibat dan bukti semakin kuat,” tegas Waruwu.
Stempel Resmi Dinas di Kantor PT DNG, Fakta Baru Muncul
Fakta lain yang mengejutkan adalah pengakuan Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG sekaligus pengurus administrasi proyek. Ia mengungkap bahwa di kantor PT DNG terdapat stempel resmi milik Dinas PUPR Sumut dan UPTD Gunungtua. Hal ini memicu dugaan kuat adanya kolaborasi sistemik antara pejabat dan pihak swasta dalam memenangkan proyek.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Topan Ginting: Proyek Jalan Anggaran Miliaran di Sipiongot Tak Dilanjutkan
Taufik juga mengaku menggunakan beberapa perusahaan lain seperti PT Prima Duta dan CV Prima Duta untuk mengikuti lelang proyek, termasuk bekerja sama dengan PT Rona Na Mora (RNM) milik Rayhan Dulasmi Piliang.
Namun, ketika ditanya soal penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, Taufik mengaku lupa dan tidak mengenal orang yang menerima dana tersebut—padahal uang itu diserahkan langsung olehnya.
BACA JUGA: KPK Dinilai tak Berani Sentuh Pemberi Perintah ke Topan Ginting
Kode Rahasia “Sipiongot DP 7,5” Terungkap
Dalam sidang, Hakim Waruwu juga mengonfirmasi adanya kode transaksi “Sipiongot DP 7,5”, yang disebut-sebut sebagai sandi penyerahan uang suap. Terdakwa Akhirun Piliang berdalih bahwa dana itu adalah pinjaman kepada kolega bernama Lunglung. Penjelasan ini dianggap tidak masuk akal oleh majelis hakim.
KPK Fokus pada Terdakwa Pemberi Suap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih fokus pada dua terdakwa utama, yaitu Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai pemberi suap. Terkait aliran dana ke pihak lain akan menjadi bahan penyelidikan lanjutan.
Sidang Lanjutan Akan Digelar Kamis Mendatang
Sidang kasus suap proyek PUPR ini akan kembali digelar pada Kamis (17 Oktober 2025), dengan agenda mendengarkan kesaksian dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara. (KSC)








